SEPUTARTANGSEL.COM - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) resmi memangkas harga pemeriksaan Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) menjadi Rp495 ribu untuk pulau Jawa dan Bali, serta Rp525 ribu untuk luar pulau Jawa dan Bali.
Penurunan harga tes PCR oleh Kemenkes itu dilakukan usai Presiden Joko Widodo alias Jokowi memerintahkan Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin agar mematok biaya pemeriksaan tes PCR di Indonesia diturunkan menjadi Rp450 ribu hingga Rp550 ribu.
Tarif tersebut ditetapkan melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan nomor HK.02.02/I/2845/2021 Tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan Reserve Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR).
SE BATAS TARIF TERTINGGI PEMERIKSAAN RT-PCR_210816_161458.
“Dari hasil evaluasi, kami sepakati bahwa batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR diturunkan menjadi Rp495 ribu untuk pulau Jawa dan Bali, serta sebesar Rp525 ribu untuk luar pulau Jawa dan Bali,” kata Dirjen Pelayanan Kesehatan Prof. Abdul Kadir saat Konferensi Pers secara virtual di Jakarta, Senin, 16 Agustus 2021.
Dengan demikian, batasan tarif tes PCR yang sebelumnya telah ditetapkan melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/I/3713/2020 tanggal 05 Oktober 2020, dinyatakan tidak berlaku lagi. Batas tarif tertinggi itu berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan PCR atas permintaan sendiri.
Menanggapi hal itu, Mantan Sekretaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Said Didu menilai pematokan harga tes PCR yang ditetapkan oleh Kemenkes telah menunjukkan bahwa selama ini rakyat sudah diperas menggunakan aturan pemerintah.
Baca Juga: Trading Forex, Analisa Teknikal atau Fundamental, Mana Lebih Baik?
Said Didu pun juga membeberkan bahwa tes Covid-19 yang disediakan di Indonesia lebih 70 persen dikuasai pihak swasta.