Penyekatan PPKM di Jakarta Ditiadakan, Diganti Pemberlakuan Ganjil Genap yang Diperluas

- 10 Agustus 2021, 21:54 WIB
Kendaraan melintasi pos penyekatan PPKM Level 4 di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Senin 9 Agustus 2021.
Kendaraan melintasi pos penyekatan PPKM Level 4 di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Senin 9 Agustus 2021. /Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay/

SEPUTARTANGSEL.COM- Akhirnya penyekatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jakarta ditiadakan.

Rencananya, mulai Rabu 11 Agustus 2021, penyekatan akan diganti dengan aturan ganjil genap yang diperluas.

Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo dalam keterangannya di Jakarta, Selasa 10 Agustus 2021.

Baca Juga: PPKM Level 4 Diperpanjang Hingga 16 Agustus 2021, Mendagri Terbitkan Tiga Instruksi

Dikutip SeputarTangsel.Com dari Antara, selama PPKM Darurat dilaksanakan hingga Level 4 hingga 9 Agustus, pihak Polda Metro Jaya telah memasang sekitar 100 pos penyekatan.

Meski PPKM Level 4 di Jakarta masih berlangsung hingga 16 Agustus 2021, beberapa sektor yang berhubungan dengan ekonomi mulai dilonggarkan.

Mobilitas masyarakat mulai dilonggarkan, tetapi dibatasi dengan cara lain.

“Mulai besok, penyekatan di 100 titik akan dihentikan dan diganti dengan 3 cara bertindak yang baru, terkait dengan pengendalian mobilitas,” ujar Sambodo Purnomo.

“Tujuannya untuk membatasi mobilitas kendaraan ganjil-genap pada pukul 06.00–20.00 WIB, guna menekan kasus Covid-19,” tambah Sambodo Purnomo.

Baca Juga: Daftar Wilayah PPKM Jawa-Bali: Seluruh Jabodetabek, DIY, dan Bali Level 4

Seperti diketahui, aturan ganjil genap tidak berlaku sejak awal pandemi, Maret 2020.

Pada masa itu, hingga beberapa waktu lalu, perkantoran dan beberapa sektor ekonomi lain hanya boleh berkegiatan dalam jumlah terbatas.

Kini, aturan ganjil genap kembali berlaku sesuai dengan SK Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) 320 Tahun 2021.

Baca Juga: TKA China Masuk ke Indonesia di Saat PPKM, Ini 5 Kelompok yang Dikecualikan Pemerintah

Jalan yang terkena aturan tersebut, yaitu Jalan Sudirman, Jalan MH Thamrin, Jalan Merdeka Barat, Jalan Majapahit, Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Pintu Besar Selatan, dan Jalan Gatot Subroto.

Selain pemberlakuan ganjil genap, sistem patroli selama 24 jam menjadi langkah kedua di beberapa ruas jalan ibu kota.

Sementara itu, rekayasa lalu lintas menjadi alternatif untuk situasi tertentu. ***

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini