Vaksinator yang Menyuntikkan Vaksin Kosong Ditetapkan Sebagai Tersangka

- 10 Agustus 2021, 16:16 WIB
Polisi Tetapkan Tersangka Kasus Suntik Vaksin Kosong
Polisi Tetapkan Tersangka Kasus Suntik Vaksin Kosong /Foto: PMJ/Yenni/

"Ya jelas ya, jadi kelalaiannya memang di awal ini yang bersangkutan sudah memvaksin 599 orang. Pengakuannya juga lalai, tidak memeriksa lagi. Karena kan memang sudah seharusnya, ketentuannya dia harus memeriksa dulu," kata Yusri dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Utara, dikutip SeputarTangsel.Com, 10 Agustus 2021.

Kasus suntik vaksin kosong, lanjut Yusri Yunus mengatakan proses penyedikan masih terus berlanjut, meski EO sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Dokter Tirta: Saya Kurang Setuju Sama Kebijakan Sertifikat Vaksin Buat Administrasi

Menurutnya Yusri, pihaknya juga akan meminta keterangan saksi ahli terkait kasus EO yang menyuntikkan vaksin kosong ke penerima vaksin.

"Nanti, semuanya akan diperiksa nanti termasuk saksi ahli dari yang berkompeten di sini, termasuk perawat itu kan ada internalnya sendiri," imbuhnya. ***

Halaman:

Editor: Taufik Hidayat


Tags

Terkait

Terkini