Kemenag Rilis Kartu Nikah Digital, Penerbitan Dokumen Fisik Resmi Dihentikan Mulai Agustus

- 10 Agustus 2021, 14:38 WIB
Ilustrasi kartu nikah digital
Ilustrasi kartu nikah digital /Foto: dok. Kemenag/

SEPUTARTANGSEL.COM – Kementerian Agama (Kemenag) resmi hentikan penerbitan kartu nikah fisik, dan mulai menggantinya dengan kartu nikah digital terhitung sejak Agustus 2021.

Sebelumnya, penggunaan kartu nikah digital telah diuji coba terlebih dahulu pada 6 Kantor Urusan Keagamaan (KUA) di Banjarnegara pada akhir Mei 2021 yang lalu.

Aturan tersebut telah ditetapkan melalui Surat Ditjen Bimas Islam nomor B-2361/Dt.III.II/PW.01/07/2021 terkait penggunaan kartu nikah digital.

Baca Juga: Sedih, Ibu Driver Ojol Tetap Mencari Nafkah Meski Sedang Sakit, Kaki Diperban Sambil Gendong Anak

“Terhitung mulai Agustus ini kita tidak menerbitkan lagi kartu dalam bentuk fisik jadi semuanya digital,” ujar Jajang Ridwan Kepala Subdit Mutu Sarana Prasarana dan Informasi KUA Kemenag RI dikutip SeputarTangsel.com dari YouTube Bimas Islam pada Jumat, 6 Agustus 2021.

Kartu nikah dalam bentuk digital diharapkan dapat membantu mempermudah masyarakat dalam kebutuhan penggunaan dokumen.

“Dengan kartu itu, kita membantu memudahkan masyarakat kalau ada data-data yang dibutuhkan dengan simpel bisa dibawa-bawa, nah sekarang ini kita beralih ke digital karena keterbatasan kita tidak mencetak lagi kartu nikah,” ujar Jajang.

Baca Juga: Bikin Konten TikTok di Tengah Jalan, Wanita ini Ditabrak Sepeda Motor, Netizen: Cidera dengan Gaya

Guna mendapatkan kartu nikah digital, pasangan calon pengantin terlebih dahulu mengisi formulir pendaftaran nikah melalui laman www.simkah.kemenag.go.id.

Halaman:

Editor: Muhammad Hafid


Tags

Terkait

Terkini

x