Dalam siding sebelumnya diketahui, JPU KPK menilai Juliari Batubara terbukti menerima suap senilai Rp32,482 miliar dari 109 perusahaan.
Perusahaan-perusahaan tersebut merupakan penyedia bantuan sosial sembako Covid-19 di wilayah Jabodetabek. ***
Dalam siding sebelumnya diketahui, JPU KPK menilai Juliari Batubara terbukti menerima suap senilai Rp32,482 miliar dari 109 perusahaan.
Perusahaan-perusahaan tersebut merupakan penyedia bantuan sosial sembako Covid-19 di wilayah Jabodetabek. ***
Editor: Sugih Hartanto