Ibu Hamil Boleh Vaksin Covid-19, Simak Syaratnya dari Ketua Satgas Covid-19 IDI

- 9 Agustus 2021, 20:16 WIB
Ketua Satgas Covid-19 IDI, Prof Zubairi Djoerban izinkan ibu hamil vaksinasi Covid-19 dengan syarat-syarat
Ketua Satgas Covid-19 IDI, Prof Zubairi Djoerban izinkan ibu hamil vaksinasi Covid-19 dengan syarat-syarat /Instagram.com/@profesorzubairi

Baca Juga: Selebgram Keanu Agl Positif Covid-19: Rekor Gue Ga Kena Covid Kandas

Gejala parah yang dimaksudnya adalah ibu hamil memerlukan rawat inap, perawatan intensif, atau bahkan ventilator.

Dia mengungkapkan ibu hamil yang terpapar Covid-19 mempunyai risiko lebih tinggi mengalami kelahiran prematur.

"61 persen ibu hamil yang terinfeksi Covid-19 di Indonesia diketahui tanpa gejala," tulis Zubairi Djoerban.

Zubairi mengungkapkan data dari Perkumpulan Obstetri dan Ginekologi Indonesia (POGI) mencatat sebanyak 536 ibu hamil yang positif Covid-19 sejak April 2020 hingga April 2021.

Setengah dari jumlah itu diketahui tak bergejala dengan angka kematian mencapai 3 persen.

Baca Juga: Partai Demokrat Protes Pesawat Merah Putih Lintasi Hambalang? Cek Faktanya

Zubairi Djoerban yang juga Ketua Satgas Covid-19 IDI itu mengatakan ada beberapa syarat yang harus diketahui oleh para ibu hamil yang akan divaksin.

Yang harus diingat, ibu hamil boleh divaksin dengan usia kandungan di atas 13 pekan, tekanan darah di bawah 140/90 mmHG, tidak memiliki gejala preeklamsia, alergi berat dan penyakit penyerta, seperti jantung.

"Usia kandungannya di atas 13 pekan. Kemudian tekanan darah di bawah 140/90 mmHg, tidak memiliki gejala preeklamsia, alergi berat dan penyakit penyerta, seperti jantung," ungkapnya.

Halaman:

Editor: Tining Syamsuriah


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah