SEPUTARTANGSEL.COM - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI akhirnya memberikan izin pemberian vaksinasi Covid-19 kepada ibu hamil mulai 2 Agustus 2021.
Hal tersebut dikarenakan meningkatnya kasus Covid-19 pada ibu hamil yang mengakibatkan dampak yang cukup serius bagi sang ibu dan bayi.
Pemberian izin tersebut tertuang di dalam Surat Edaran HK.02.01/I/2007/2021 tentang Vaksinasi Covid-19 Bagi Ibu Hamil dan Penyesuaian Skrining Dalam Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19.
Vaksinasi Covid-19 untuk ibu hamil akan diprioritaskan di daerah yang tingkat penularannya cukup tinggi.
Menurut BKKBN, pemberian vaksin bagi ibu hamil ini bertujuan untuk menekan angka keparahan bahkan kematian.
"Mengingat bahwa ibu hamil berisiko tinggi apabila terpapar Covid-19," tulis akun Twitter @BKKBNofficial, dikutip SeputarTangsel.com pada Rabu, 4 Agustus 2021.
Baca Juga: Sandiaga Uno Gandeng Hotman Paris dan Holywings Jadikan Salah Satu Sentra Vaksinasi Terbesar
Jenis vaksin yang diberikan untuk ibu hamil adalah platform MrNA yaitu Pfizer dan Moderna dan platform inactivated yakni Sinovac.