Risiko Tertular Covid-19 Cukup Tinggi, Kemenkes Izinkan Ibu Hamil Untuk Diberikan Vaksinasi, Simak Syaratnya

- 4 Agustus 2021, 17:46 WIB
Ilustrasi hamil
Ilustrasi hamil /Pixabay/Boris Gonzales

SEPUTARTANGSEL.COM - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI akhirnya memberikan izin pemberian vaksinasi Covid-19 kepada ibu hamil mulai 2 Agustus 2021.

Hal tersebut dikarenakan meningkatnya kasus Covid-19 pada ibu hamil yang mengakibatkan dampak yang cukup serius bagi sang ibu dan bayi.

Pemberian izin tersebut tertuang di dalam Surat Edaran HK.02.01/I/2007/2021 tentang Vaksinasi Covid-19 Bagi Ibu Hamil dan Penyesuaian Skrining Dalam Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19.

Baca Juga: Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria Yakin Sertifikat Vaksinasi Covid-19 Tidak Bisa Dipalsukan

Vaksinasi Covid-19 untuk ibu hamil akan diprioritaskan di daerah yang tingkat penularannya cukup tinggi.

Menurut BKKBN, pemberian vaksin bagi ibu hamil ini bertujuan untuk menekan angka keparahan bahkan kematian.

"Mengingat bahwa ibu hamil berisiko tinggi apabila terpapar Covid-19," tulis akun Twitter @BKKBNofficial, dikutip SeputarTangsel.com pada Rabu, 4 Agustus 2021.

Baca Juga: Sandiaga Uno Gandeng Hotman Paris dan Holywings Jadikan Salah Satu Sentra Vaksinasi Terbesar

Jenis vaksin yang diberikan untuk ibu hamil adalah platform MrNA yaitu Pfizer dan Moderna dan platform inactivated yakni Sinovac.

Halaman:

Editor: Harumbi Prastya Hidayahningrum


Tags

Terkait

Terkini

x