Risiko Tertular Covid-19 Cukup Tinggi, Kemenkes Izinkan Ibu Hamil Untuk Diberikan Vaksinasi, Simak Syaratnya

- 4 Agustus 2021, 17:46 WIB
Ilustrasi hamil
Ilustrasi hamil /Pixabay/Boris Gonzales

"Vaksinasi bagi ibu hamil akan menggunakan jenis vaksin Covid-19 platform mRNA yakni Pfizer dan Moderna, serta vaksin platform inactivated Sinovac," sambungnya.

Dalam pemberian dosis vaksin dan screening bagi ibu hamil juga ada beberapa syaratnya. Untuk pemberian vaksin Covid-19 dosis pertama pada ibu hamil diberikan pada trimester kedua kehamilan.

Baca Juga: Dokter Tirta Bagikan Tips untuk Orang yang Belum Vaksinasi Agar Terhindar dari Covid-19, Simak Penjelasannya

Jika usia kehamilan masih kurang dari 13 minggu, maka vaksinasi harus ditunda.

Sedangkan untuk pemberian vaksin Covid-19 dosis kedua diberikan sesuai interval pemberian vaksin yang digunakan.

Sama seperti kelompok lainnya, bagi para ibu hamil juga akan menjalani proses screening terlebih dahulu sebelum dilakukan vaksinasi Covid-19.

Namun, karena ibu hamil masuk ke dalam kriteria khusus, maka screening dilakukan dengan lebih detail dari kelompok umum lainnya.***

Halaman:

Editor: Harumbi Prastya Hidayahningrum


Tags

Terkait

Terkini