Risiko Tertular Covid-19 Cukup Tinggi, Kemenkes Izinkan Ibu Hamil Untuk Diberikan Vaksinasi, Simak Syaratnya

- 4 Agustus 2021, 17:46 WIB
Ilustrasi hamil
Ilustrasi hamil /Pixabay/Boris Gonzales

SEPUTARTANGSEL.COM - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI akhirnya memberikan izin pemberian vaksinasi Covid-19 kepada ibu hamil mulai 2 Agustus 2021.

Hal tersebut dikarenakan meningkatnya kasus Covid-19 pada ibu hamil yang mengakibatkan dampak yang cukup serius bagi sang ibu dan bayi.

Pemberian izin tersebut tertuang di dalam Surat Edaran HK.02.01/I/2007/2021 tentang Vaksinasi Covid-19 Bagi Ibu Hamil dan Penyesuaian Skrining Dalam Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19.

Baca Juga: Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria Yakin Sertifikat Vaksinasi Covid-19 Tidak Bisa Dipalsukan

Vaksinasi Covid-19 untuk ibu hamil akan diprioritaskan di daerah yang tingkat penularannya cukup tinggi.

Menurut BKKBN, pemberian vaksin bagi ibu hamil ini bertujuan untuk menekan angka keparahan bahkan kematian.

"Mengingat bahwa ibu hamil berisiko tinggi apabila terpapar Covid-19," tulis akun Twitter @BKKBNofficial, dikutip SeputarTangsel.com pada Rabu, 4 Agustus 2021.

Baca Juga: Sandiaga Uno Gandeng Hotman Paris dan Holywings Jadikan Salah Satu Sentra Vaksinasi Terbesar

Jenis vaksin yang diberikan untuk ibu hamil adalah platform MrNA yaitu Pfizer dan Moderna dan platform inactivated yakni Sinovac.

"Vaksinasi bagi ibu hamil akan menggunakan jenis vaksin Covid-19 platform mRNA yakni Pfizer dan Moderna, serta vaksin platform inactivated Sinovac," sambungnya.

Dalam pemberian dosis vaksin dan screening bagi ibu hamil juga ada beberapa syaratnya. Untuk pemberian vaksin Covid-19 dosis pertama pada ibu hamil diberikan pada trimester kedua kehamilan.

Baca Juga: Dokter Tirta Bagikan Tips untuk Orang yang Belum Vaksinasi Agar Terhindar dari Covid-19, Simak Penjelasannya

Jika usia kehamilan masih kurang dari 13 minggu, maka vaksinasi harus ditunda.

Sedangkan untuk pemberian vaksin Covid-19 dosis kedua diberikan sesuai interval pemberian vaksin yang digunakan.

Sama seperti kelompok lainnya, bagi para ibu hamil juga akan menjalani proses screening terlebih dahulu sebelum dilakukan vaksinasi Covid-19.

Namun, karena ibu hamil masuk ke dalam kriteria khusus, maka screening dilakukan dengan lebih detail dari kelompok umum lainnya.***

Editor: Harumbi Prastya Hidayahningrum


Tags

Terkait

Terkini