Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria Yakin Sertifikat Vaksinasi Covid-19 Tidak Bisa Dipalsukan

- 4 Agustus 2021, 16:08 WIB
Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria.
Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria. /Dok. Facebook Ariza Patria.

SEPUTARTANGSEL.COM - Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria yakin bahwa sertifikat vaksinasi Covid-19 tidak dapat dipalsukan.

Menurut Riza, sertifikat vaksinasi Covid-19 juga sudah memiliki sistem digitalisasi kode batang dua dimensi atau 'Quick Response Code' (QR Code) sehingga sulit untuk dipalsukan.

"Insya Allah sertifikat tidak bisa dipalsukan, kan ada QR Code, jadi tak bisa dipalsukan," ujar Riza dikutip SeputarTangsel.com dari situs Antara pada Rabu, 4 Agustus 2021.

Baca Juga: Polemik Pesawat Kepresidenan Dicat Merah Putih, Ali Syarief: Dendam dan Benci Warna Parpol, Rakyat Jadi Korban

Dengan adanya teknologi QR Code, sertifikat tersebut sudah terintegrasi dengan sistem dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI dan Kementerian Kesehatan yang terdapat pada aplikasi 'Peduli Lindungi'.

Selain itu, Riza juga mengatakan bahwa Pemprov DKI akan menjadikan sertifikat vaksinasi Covid-19 sebagai bukti sudah divaksin dan akan menjadi syarat administrasi untuk kegiatan masyarakat DKI, seperti mengunjungi pusat perbelanjaan, belanja di pasar, dan sebagainya.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan Pemprov DKI akan memanfaatkan aplikasi Jakarta Kini (Jaki) untuk memeriksa status vaksin setiap warga DKI sebelum membuka kembali aktivitas secara bertahap.

Baca Juga: Luhut Sebut Herd Immunity Sulit Dicapai, Epidemiolog UI Tegaskan: Herd Immunity Itu Mitos, Bang Luhut!

Anies pun menjelaskan cara menggunakan aplikasi JaKi apakah warga DKI tersebut sudah divaksinasi atau belum.

"Aplikasi JaKi akan memudahkan. Tinggal masukkan NIK, lalu akan muncul warna hijau, sudah divaksin dua kali, warna kuning sudah vaksin satu kali. warna merah belum vaksin," ujar Anies.

Ada pengecualian bagi warga DKI yang tidak memungkinkan untuk divaksin karena alasan medis ataupun penyintas Covid-19 yang membutuhkan jeda waktu untuk menerima vaksin.

Baca Juga: Innalillahi Telah Pergi untuk Selamanya, AHY Berduka Atas Meninggalnya Gacho Sunarso

Bagi warga DKI yang termasuk ke dalam pengecualian tersebut, cukup membawa surat keterangan dari dokter yang menyatakan belum bisa divaksin karena alasan tertentu.

Anies menambahkan, bagi warga yang tidak termasuk ke dalam pengecualian, wajib menunjukan bukti atau sertifikat vaksin minimal dosis pertama untuk masuk ke sejumlah tempat umum, baik itu pusat perbelanjaan, perkantoran ataupun tempat ibadah.

"Kalau kemana-mana, buka aplikasinya, tunjukkan. Anda hijau, anda bisa kemana saja. Kalau merah, jangan pergi-pergi dulu karena berisiko," jelas Anies.***

Editor: Muhammad Hafid


Tags

Terkait

Terkini