PPKM Level 4 Resmi Diperpanjang Hingga 9 Agustus 2021, Jokowi Sampaikan 3 Pilar Penanganan Covid-19

- 2 Agustus 2021, 23:11 WIB
Presiden Jokowi saat menyampaikan perpanjangan PPKM Level 4 hingga 9 Agustus 2021 dari Istana Bogor, Jawa Barat secara virtual, Senin, 2 Agustus 2021.
Presiden Jokowi saat menyampaikan perpanjangan PPKM Level 4 hingga 9 Agustus 2021 dari Istana Bogor, Jawa Barat secara virtual, Senin, 2 Agustus 2021. /Dok. Biro Pers Setpres/Muchlis Jr

SEPUTARTANGSEL.COM - Pandemi Covid-19 masih menjadi permasalahan yang mengganggu kehidupan di Indonesia.

Angka positif Covid-19 setiap harinya masih terus bertambah, meski ada tren menurun.

Karena itu, Presiden Jokowi memutuskan memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 hingga 9 Agustus 2021.

Baca Juga: PPKM Level 4 Diperpanjang, Luhut: Bali, Malang, Jogja, dan Solo Jadi Perhatian Khusus

Pemerintah sebelumnya menerapkan PPKM Darurat sejak 3-25 Juli. Kemudian, dilanjutkan dengan PPKM Level 4 sejak 26 Juli 2021, dan berakhir masa penerapannya hari ini, 2 Agustus 2021.

Presiden Jokowi dalam konferensi persnya yang tayang di kanal Youtube resmi Sekretariat Presiden pada, Senin, 2 Agustus 2021 mengumumkan, PPKM Level 4 diperpanjang di sejumlah daerah, kendati terdapat tren penurunan.

"Baik dalam hal konfirmasi kasus harian, tingkat kasus aktif, tingkat kesembuhan, dan presentase BOR (tingkat keterisian tempat tidur di rumah sakit)," ucap Jokowi.

Baca Juga: Jokowi Perpanjang PPKM Level 4 Karena Dinilai Berhasil, Netizen: Program Gagal

Dikutip SeputarTangsel.Com, Jokowi menambahkan, kebijakan dalam penanganan Covid-19 ini bertumpu pada tiga pilar.

Yang pertama, jelasnya, adalah kecepatan vaksinasi terutama pada wilayah-wilayah yang menjadi pusat mobilitas dan kegiatan ekonomi.

Kedua, penerapan 3M yang massif di seluruh komponen masyarakat.

"Yang ketiga, kegiatan testing, tracing, isolasi, dan treatment secara massif. Termasuk penambahan fasilitas isolasi terpusat, serta menjamin ketersediaan obat-obatan dan pasokan oksigen,” tambah Jokowi.

Baca Juga: Dokter Pandu Riono Minta Jokowi Perpanjang PPKM Level 4 Selama Agustus 2021, Ternyata Ini Alasannya

Jokowi menjelaskan, keputusan perpanjangan PPKM Level 4 ini merupakan hasil dari mempertimbangkan indikator kasus sepanjang pekan ini.

Selain itu Jokowi juga menyampaikan terkait pemberian bantuan untuk masyarakat terdampak penerapan PPKM Level 4 ini.

Pendistribusian Bantuan Sosial (Bansos), Program Keluarga Harapan (PLH), Bantuan Sosial Tunai (BST), dan BLT desa akan dipercepat dan merata untuk masyarakat.

Pengusaha mikro kecil PKL dan pemilik warung juga akan diberikan bantuan berupa bantuan subsidi upah dan program Banpren Produktif Usaha Mikro (BPUM).

Baca Juga: Angka Kematian Akibat Covid-19 di Indonesia Masih Tinggi, Akankah PPKM Level 4 Diperpanjang Lagi?

"Covid-19 adalah tantangan yang harus kita atasi bersama, melalui usaha dan kerja keras serta pengorbanan kita dalam menjalani berbagai pembatasan kegiatan ini. Insya Allah kita akan segera terbebas dari pandemi Covid-19," ucap Jokowi.

Kasus Covid-19 di Indonesia diketahui sudah menunjukkan penurunan yang cukup baik, akan tetapi perkembangannya masih dinilai dinamis dan fluktuatif.

Maka dari itu masyarakat dihimbau agar selalu mematuhi protokol kesehatan secara ketat.***

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

x