Syarat Penerbangan Calon Penumpang Dari Bandara AP II ke Daerah PPKM Level 3 dan 4, Cek di sini

- 27 Juli 2021, 09:34 WIB
Bandara yang dikelola PT. Angkasa Pura II akan menerapkan aturan penerbangan sesuai dengan SE Kepala Satgas Penanganan Covid-19
Bandara yang dikelola PT. Angkasa Pura II akan menerapkan aturan penerbangan sesuai dengan SE Kepala Satgas Penanganan Covid-19 /Foto: Instagram/@angkasapura2/

SEPUTARTANGSEL.COM - PT. Angkasa Pura II (AP) akan menerapkan peraturan yang sudah tertuang di dalam Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19 yang berlaku mulai 26 Juli 2021.

Dengan adanya surat tersebut, maka untuk para calon penumpang pesawat yang hendak terbang ke suatu daerah dengan kategori khusus harus melengkapi beberapa syarat.

Penumpang tidak bisa asal terbang, karena beberapa syarat penerbangan diberlakukan di Bandara yang dikelola oleh PT Angkasa Pura II.

Baca Juga: PPKM Level 4 Diperpanjang Hingga 2 Agustus, Cek Syarat Terbaru Perjalanan Menggunakan Kereta Api

AP II pun akan melakukan koordinasi dengan semua stakeholder agar peraturan tersebut dapat berjalan dengan baik.

"Kami berkoordinasi dengan seluruh stakeholder agar ketentuan ini dapat dijalankan dengan baik," kata Presiden Direktur AP II, Muhammad Awaluddin yang SeputarTangsel.Com kutip dari situs Antara pada Selasa, 27 Juli 2021.

Adapun syarat yang ditetapkan sesuai dengan SE Nomor 16/2021 di mana calon penumpang yang dari dan akan ke pulau jawa dan Bali atau daerah yang ditetapkan sebagai kategori PPKM level 4 dan level 3, harus memenuhi syarat sebagai berikut:

Baca Juga: Jokowi Umumkan Perpanjangan PPKM Level 4, Netizen: Tapi Tolong Buat Angsuran Bank Juga Ditutup, Pak

- Menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama)
- Surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR dengan sampel diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan

Halaman:

Editor: Taufik Hidayat


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x