PPKM Level 4 Diperpanjang Hingga 2 Agustus, Cek Syarat Terbaru Perjalanan Menggunakan Kereta Api

- 26 Juli 2021, 12:29 WIB
Ilustrasi Kereta Api
Ilustrasi Kereta Api /Foto: Instagram @keretaapikita/

SEPUTARTANGSEL.COM -  Presiden Joko Widodo atau Jokowi resmi memperpanjang PPKM Level 4 hingga 2 Agustus 2021 mendatang.

Berbagai sektor pelayanan publik membuat penyesuain aturan di masa perpanjangan ini, salah satunya pelayanan perjalanan menggunakan transportasi umum, seperti Kereta Api (KA).

PT. Kereta Api Indonesia mengumumkan aturan baru yang berlaku bagi pengguna KA Jarak Jauh dan juga KA Lokal.

Baca Juga: Jokowi Umumkan Perpanjangan PPKM Level 4, Netizen: Tapi Tolong Buat Angsuran Bank Juga Ditutup, Pak

“KAI mendukung penuh seluruh kebijakan pemerintah pada masa pandemi untuk menekan penyebaran Covid-19,” ujar Joni VP Public Relations KAI dikutip SeputarTangsel.com dari siaran pers di situs KAI pada, Minggu, 25 Juli 2021.

Berikut SeputarTangsel.com rangkum syarat terbaru perjalanan KA Jarak Jauh dan KA Lokal berdasarkan siaran pers PT. KAI.

1. KA Jarak Jauh

Bagi pengguna KA Jarak Jauh di Pulau Jawa dan Sumatera wajib menunjukan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Baca Juga: Yusuf Mansur Jawab Tudingan Pilih-Pilih Pendonor, Terinspirasi Dahlan Iskan

Halaman:

Editor: Muhammad Hafid


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x