Yasonna Laoly menjelaskan terkait pemerintah akan memberikan perizinan bagi orang asing untuk masuk ke Indonesia dengan syarat, diantaranya pemegang visa diplomatik dan visa dinas, pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas, pemegang izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap.
Selain itu, perizinan itu juga berlaku bagi orang asing yang memiliki tujuan kesehatan dan kemanusiaan, serta awak alat angkut yang datang dengan alat angkutnya.
Sebagai tambahan informasi, kebijakan Permenkumham ini sekaligus menggantikan Permenkumham Nomor 26 Tahun 2020 tentang Visa dan Izin Tinggal Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru.
Selanjutnya, bagi orang yang termasuk ke dalam golongan pengecualian dalam Permenkumham tersebut juga memerlukan rekomendasi kementerian atau lembaga terkait agar bisa masuk ke Tanah Air.
Yasonna Laoly menegaskan pihaknya akan bekerja sama dengan kementerian dan lembaga terkait orang asing yang masih boleh masuk ke Indonesia sesuai dengan aturan yang baru.***