Sebagai informasi, BPUM Tahap 3 versi masyarakat merupakan Tahap 2 versi pemerintah.
Sebelumnya, pemerintah juga sudah membagikan BPUM Tahap 1 pra lebaran 2021.
Adapun tujuan dibagikannya bantuan ini adalah untuk membantu para pelaku UKM agar dapat bertahan di tengah pandemi Covid-19.
Sayangnya, tidak semua pelaku UKM bisa mendapatkan bantuan ini. Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk menjadi penerima BLT UMKM 2021, yaitu:
1. Warga Negara Indonesia (WNI);
2. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP);
3. Memiliki usaha mikro;
4. Bukan PNS/ASN, TNI/Polri, serta tidak berstatus sebagai Pegawai BUMN/BUMD;
5. Tidak sedang menerima KUR atau kredit perbankan lainnya;