Syarat Mudah Cairkan Bantuan Kartu Jakarta Pintar (KJP Plus) 2021, Segera Cek Daftar Penerima kjp.jakarta.go.

- 15 Juli 2021, 12:00 WIB
Syarat Mudah Cairkan Bantuan Kartu Jakarta Pintar (KJP Plus) 2021
Syarat Mudah Cairkan Bantuan Kartu Jakarta Pintar (KJP Plus) 2021 /Instagram / @disdikdki/

Pencairan dilakukan dengan cara bertahap dikarenakan mengingat kondisi keuangan daerah yang terkontraksi akibat dampak Covid-19.

Adapun pemerintah telah menentukan rincian nominal bantuan KJP Plus untuk masing-masing jenjang pendidikan.

Berikut rincian nominal yang akan dicairkan untuk penerima bantuan KJP Plus:

  • Siswa SD/sederajat akan mendapatkan bantuan sebesar Rp250 ribu.
  • Siswa SMP/sederajat akan mendapatkan bantuan sebesar Rp300 ribu untuk siswa.
  • Siwa SMA/sederajat akan mendapatkan bantuan sebesar Rp420 ribu.
  • Siswa SMK akan mendapatkan bantuan sebesar Rp450 ribu.
  • Masyarakat yang tengah belajar di PKBM akan mendapatkan bantuan sebesar Rp300 ribu.

Pelajar bisa segera melakukan pengecekan secara online apakah telah terdaftar sebagai penerima manfaat KJP Plus dengan mengklik laman resmi di kjp.jakarta.go.id.

Bantuan KJP Plus nantinya dapat digunakan untuk membeli keperluan sekolah di toko-toko yang menyediakan alat pembayaran melalui mesin gesek (EDC) bank DKI atau dengan jaringan Prima (BCA).

Namun, tidak semua pelajar di DKI Jakarta dapat menerima bantuan KJP Plus karena pemerintah telah menentukan persyaratan sebagai berikut:

  1. Status terdaftar dan masih aktif disalah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.
  2. Terdaftar dalam DTKS,DTKS Daerah dan/ atau data lain yang ditetapkan Keputusan Gubernur.
  3. Warga DKI Jakarta yang berdomisili di DKI Jakarta dengan membuktikan Kartu Keluarga (KK) atau surat keterangan lain yang diperlukan.

Jika pelajar telah memenuhi persyaratan di atas maka bisa segera langsung mengecek daftar penerima KJP Plus yang bisa digunakan melalui ponsel. Berikut langkah-langkah cek penerima KJP Plus:

  1. Bukan laman resmi website kjp.jakarta.go.id.
  2. Klik menu Periksa Status Penerima KJP.
  3. Masukkan NIK, pilih tahun, selanjutnya pilih tahap.
  4. Kemudian klik menu cek.

Demikianlah persyaratan dan langkah-langkah cek penerima KJP Plus tahap 1 tahun 2021.***

Halaman:

Editor: Harumbi Prastya Hidayahningrum


Tags

Terkait

Terkini