"Mari bekerja dari rumah dan beribadah dari rumah. Membatasi mobilitas keluar rumah menjadi bagian ikhtiar bersama memutus mata rantai penyebaran Covid-19," imbuhnya.
Tak hanya itu, Menag Yaqut juga mengajak masyarakat agar memanfaatkan momentum PPKM Darurat ini untuk memperkuat religiusitas dengan beribadah bersama keluarga inti di rumah.
“Mari jadikan rumah-rumah kita sebagai surga, tempat yang nyaman untuk berbagi rasa sekaligus menjadi media pendidikan jiwa yang efektif untuk generasi yang berkualitas dan berkarakter,” ujarnya.
Seperti diketahui, sejak 3 sampai 20 Juli 2021 pemerintah resmi menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali.
Selain itu, kegiatan peribadatan di rumah ibadah yang berada di Zona PPKM Darurat, serta Zona Merah dan Oranye di luar PPKM Darurat yang berpotensi menimbulkan kerumunan juga sementara harus ditiadakan.***