Fiqih Pandemi Perlu Disosialisasikan, Wamenag: Keselamatan Jiwa Pertimbangan Paling Utama

- 6 Juli 2021, 19:28 WIB
Wakil Menteri Agama (Wamenag) RI Zainut Tauhid Sa'adi mengimbau para ulama mensosialisasikan fiqih pandemi, yakni tata cara beribadah di tengah wabah dalam hal ini pandemi Covid-19.
Wakil Menteri Agama (Wamenag) RI Zainut Tauhid Sa'adi mengimbau para ulama mensosialisasikan fiqih pandemi, yakni tata cara beribadah di tengah wabah dalam hal ini pandemi Covid-19. /Foto: Twiiter @Kemenag_RI/

SEPUTARTANGSEL.COM - Menjaga keselamatan jiwa menjadi pertimbangan paling utama dalam penetapan fatwa dan pelaksanaan kewajiban agama di masa pandemi Covid-19.

Karena itu, para tokoh agama diharap berada di garda terdepan dalam menumbuhkan kesadaran umat untuk secara disiplin mematuhi protokol kesehatan (prokes).

Kementerian Agama (Kemenag) berharap para ulama mensosialisasikan fiqih pandemi, yakni tata cara pelaksanaan ibadah di tengah wabah agar menjadi pedoman dalam beraktivitas maupun beribadah pada masa pandemi Covid-19.

Baca Juga: Keliling Ponpes se-Jawa, Rombongan Kemenag Minta Doa Kiai Agar Pandemi Covid-19 Berakhir

Demikian diungkapkan oleh Wakil Menteri Agama (Wamenag) RI Zainut Tauhid Sa'adi, dikutip SeputarTangsel.Com dari akun Twitter @kemenag_RI, Senin 5 Juli 2021.

"Sebagai ikhtiar bersama dalam memutus rantai penyebaran Covid-19, saya mengimbau kepada para ulama, kiai, dan tokoh agama untuk ikut mensosialisasikan fiqih pandemi agar masyarakat dapat menjadikan pedoman dalam melaksanakan ibadah di masa pandemi," katanya.

Di masa pandemi, jelas Zainut Tauhid, menjaga keselamatan jiwa menjadi pertimbangan paling utama dalam penetapan fatwa di samping kewajiban agama lainnya.

Baca Juga: Presiden Jokowi Resmi Tetapkan PPKM Darurat di Jawa-Bali Mulai 3 Juli 2021, Tempat Ibadah hingga Mall Ditutup

"Seperti Hifdzu Ad-din menjaga agama, Hifdzu Al-mal menjaga harta, Hifdzu Al-‘aql menjaga akal, dan Hifdzu An-nasl menjaga keturunan," sebutnya

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini