SEPUTARTANGSEL.COM - Kasus penyebaran Corona Virus Covid-19 dalam satu bulan terakhir kembali mengalami lonjakan di berbagai daerah yang dibarengi dengan munculnya varian baru.
Terkait hal tersebut, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas langsung bergerak cepat menerbitkan surat edaran untuk menjadi pedoman masyarakat dalam kegiatan di rumah ibadah.
Melalui Surat Edaran No SE 13 Tahun 2021 tentang Pembatasan Pelaksanaan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah.
Baca Juga: Ganjar Pranowo dapat Restu Ketum PDIP Megawati, Resmi Maju Capres 2024, Ini Faktanya
Menag Yaqut berharap nantinya umat beragama tetap bisa menjalankan aktivitas ibadah sekaligus terjaga keselamatan jiwanya dengan cara menyesuaikan kondisi terkini di wilayahnya.
"Saya telah menerbitkan surat edaran, sebagai panduan upaya pencegahan, pengendalian, dan pemutusan mata rantai penyebaran Covid-19 di rumah ibadah," ujarnya seperti dikutip Seputartangsel.com dari laman resmi Kemenag pada Rabu, 16 Juni 2021.
Tak hanya itu, Menag Yaqut juga menuturkan, untuk kegiatan keagamaan di daerah zona merah untuk sementara ditiadakan sampai wilayah tersebut dinyatakan aman dari Covid-19.