“Kasus Covid-19 di India tidak turun drastis karena Ivermectin. Itu karena mereka melakukan lockdown yang intens. Sementara di Amerika Serikat, Ivermectin amat tidak dianjurkan untuk pengobatan Covid-19. Ini juga sudah clear,” ucapnya.
Bahkan menurut Zubairi, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) penggunaan Ivermectin sudah dilarang dan hanya diperbolehkan untuk uji klinis saja.
Di Indonesia, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) masih melakukan uji klinis terhadap Ivermectin. BPOM belum memberikan izin Ivermectin untuk digunakan sebagai obat terapi Covid-19.
Zubairi berpesan kepada para dokter di Indonesia agar tidak menggunakan Ivermectin untuk pengobatan Covid-19 selama izin dari BPOM belum diterbitkan.
Baca Juga: PPKM Darurat, Pemprov DKI Jakarta Ubah Cara Permohonan Pembuatan STRP
Dia juga mengingatkan masyarakat untuk tidak menggunakan Ivermectin karena termasuk jenis obat keras.
“Kesimpulannya: dokter saja tidak boleh, apalagi masyarakat. Ingat, Ivermectin adalah obat keras,” katanya.
Sebelumnya, Kementerian BUMN bekerja sama dengan PT Indofarma dan PT Kimia Farma telah meluncurkan Ivermectin sebagai obat untuk terapi bagi pasien Covid-19. ***