SEPUTARTANGSEL.COM – Obat Ivermectin saat ini sedang ramai dibicarakan karena dikabarkan ampuh dalam menyembuhkan pasien yang sedang terinfeksi Covid-19.
Meskipun Ivermectin sudah ditetapkan sebagai obat untuk Covid-19, namun Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menegaskan jika Ivermectin adalah termasuk ke dalam kategori obat keras yang pemakaiannya harus dalam pengawasan dokter.
Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi IX DPR RI, Rahmat Handoyo, yang dikutip SeputarTangsel.Com dari PMJ News pada Sabtu 3 Juli 2021 mengimbau kepada BPOM agar bisa mengedukasi masyarakat luas terkait penggunaan Ivermectin tersebut.
Karena Ivermectin termasuk ke dalam kategori sebagai obat keras, sehingga penjualannya tidak boleh dilakukan secara bebas dan harus melalui resep dokter.
“Memang benar adanya bahwa obat Ivermectin ini obat keras dan harus dalam pengawasan dokter. Dan tidak boleh diperjualbelikan secara bebas tanpa resep dokter,” ujar Rahmat.
BPOM memang sudah mengeluarkan izin terkait penelitian Ivermectin tersebut untuk menjadi obat Covid-19. Namun mendapatkan obat tersebut tidak bisa sembarangan harus dengan resep dokter.
Baca Juga: Ivermectin Mendapat Izin Edar di Indonesia, Erick Thohir: Pandemi Butuh Penanganan Cepat
“Itu kita bedakan dulu bahwa obat itu menjadi salah satu terapi dalam melawan Covid-19 dan jurnal-jurnal juga sudah menunjukan keberhasilan,” kata Rahmat.