SEPUTARTANGSEL.COM – MRT mulai memberlakukan jadwal operasi pukul 05.00 hingga 21.30 WIB pada Senin sampai Jumat.
Selang waktu keberangkatan kereta setiap 5 menit pada waktu sibuk (07.00—09.00 dan 17.00—19.00 WIB) dan setiap 10 menit di luar itu terhitung sejak Senin, 24 Mei 2021.
Pada akhir pekan dan hari libur, MRT akan beroperasi mulai pukul 06.00 hingga 21.00 dengan selang waktu keberangkatan kereta setiap 10 menit.
Baca Juga: Jumlah Pengguna Kereta MRT Mengalami Peningkatan Selama Pandemi
Dikutip dari laman resmi MRT Jakarta, kapasitas keterangkutan juga akan dibatasi 70 orang per gerbong.
Hal ini berdasarkan Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 615 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PKMBM).
Selama berada di dalam area stasiun dan kereta, pengguna jasa wajib mengikuti aturan yang berlaku, termasuk penerapan protokol kesehatan yang terkait dengan pencegahan penyebaran virus Covid-19.
Baca Juga: Antisipasi Urbanisasi Pasca Lebaran, Kementerian Ketenagakerjaan Siapkan Langkah Ini
Seperti memakai masker, menjaga jarak, dan senantiasa menjaga kebersihan tangan dengan mencuci menggunakan sabun.