SEPUTARTANGSEL.COM - Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) akan kembali mencairkan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM.
BPUM atau BLT UMKM Tahap 3 ini rencananya cair pada semester II tahun 2021.
Adapun besaran anggaran yang akan dicairkan melalui BPUM ini yakni sebesar Rp3,6 triliun dan diberikan kepada 3 juta pelaku UMKM, sehingga masing-masing nantinya akan menerima Rp1,2 juta.
Pencairan BPUM ini bertujuan untuk membantu para pelaku UMKM agar tetap bertahan di tengah pandemi Covid-19.
Selain itu, mekanisme pencairan bantuan dari Kemenkop UKM ini akan dilakukan melalui Bank BRI dan BNI.
Namun, tidak semua pelaku UMKM bisa mendapatkan BPUM Rp1,2 juta.
Pasalnya, bantuan tersebut hanya akan diberikan kepada 7 golongan di bawah ini.
1. Warga Negara Indonesia (WNI);
2. Memiliki KTP;
3. Memiliki usaha mikro;
4. Bukan PNS/ASN, TNI/Polri, serta tidak berstatus sebagai Pegawai BUMN/BUMD;
5. Tidak sedang menerima KUR atau kredit perbankan lainnya;
6. Memiliki NIB atau SKU sebagai bukti kepemilikan usaha.
Jika Anda merasa sudah mendaftar dan memenuhi seluruh persyaratan di atas, silahkan ikuti langkah-langkah di bawah untuk lihat cek daftar penerima.
1. Kungjungi laman banpresbpum.id;
2. Isi NIK KTP Anda pada kolom yang tersedia;
3. Masukkan kode verifikasi;
4. Lanjutkan ke proses inquiry.
Selanjutnya, akan muncul notifikasi atau pemberitahuan apakah Anda terdaftar sebagai penerima BPUM atau BLT UMKM 2021 atau tidak.
Sebagai informasi, BPUM atau BLT UMKM Tahap 2 atau Tahap 1 versi pemerintah sebelumnya telah dicairkan kepada 9,8 juta pelaku UMKM sebelum lebaran 2021 lalu.***