SEPUTARTANGSEL.COM - Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) berencana untuk mencairkan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM Tahap 3 pada semester kedua tahun 2021.
BPUM atau BLT UMKM ini akan ditargetkan kepada para pelaku UMKM yang terdampak pandemi Covid-19 guna membantu mereka agar tetap bertahan.
Penyaluran BPUM atau BLT UMKM ini akan dilakukan melalui dua Bank BUMN, yakni BRI dan BNI.
Menurut Deputi Bidang Usaha Mikro Kemenkop UKM Eddy Satrya, pihaknya kini tengah memproses Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) BPUM terbaru.
Adapun besaran anggaran yang telah disiapkan adalah Rp3,6 Triliun dan akan diberikan kepada 3 juta pelaku UMKM di Indonesia.
Masing-masing pelaku usaha nantinya akan menerima Rp1,2 juta.
Sebagai informasi, BPUM atau BLT UMKM 2021 Tahap 2 telah dicairkan oleh Kemenkop UKM kepada 9,8 juta pelaku usaha sebelum Idul Fitri 1442 Hijriah lalu.
Namun, tidak semua pelaku usaha bisa menerima bantuan Rp1,2 juta ini. Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, yaitu:
1. Warga Negara Indonesia (WNI);
2. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP);
3. Memiliki usaha mikro;
4. Tidak berstatus sebagai PNS/ASN, TNI/Polri, dan bukan Pegawai BUMN/BUMD;
5. Tidak sedang menerima pembiayaan kredit usaha rakyat (KUR) atau kredit perbankan lainnya;
6. Memiliki NIB atau SKI sebagai bukti kepemilikan usaha.
Apabila Anda merasa sudah mendaftar dan memenuhi seluruh persyaratan di atas, silahkan ikuti langkah-langkah di bawah untuk lihat cek daftar penerima.
1. Kungjungi laman banpresbpum.id;
2. Isi NIK KTP Anda pada kolom yang tersedia;
3. Masukkan kode verifikasi;
4. Lanjutkan ke proses inquiry.
Selanjutnya, akan muncul notifikasi atau pemberitahuan apakah Anda terdaftar sebagai penerima BPUM atau BLT UMKM 2021 atau tidak.***