Sebagai informasi, BPUM atau BLT UMKM Tahap 2 sebelumnya telah dicairkan kepada 9,8 juta pelaku UMKM sebelum lebaran 2021 lalu.
Masing-masing pelaku UMKM menerima Rp1,2 juta bantuan dana dari pemerintah.
Baca Juga: Hore! BLT UMKM 2021 Akhirnya Cair, Dapatkan Rp1,2 Juta BPUM BRI, Begini Lengkapnya
Untuk mendapatkan bantuan ini, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh para pelaku usaha, di antaranya yaitu:
1. Warga Negara Indonesia (WNI);
2. Memiliki KTP;
3. Memiliki usaha mikro;
4. Bukan PNS/ASN, TNI/Polri, serta tidak berstatus sebagai Pegawai BUMN/BUMD;
5. Tidak sedang menerima KUR atau kredit perbankan lainnya;
6. Memiliki NIB atau SKU sebagai bukti kepemilikan usaha.