Pemerintah Akan Tetapkan PPKM Darurat di Wilayah Zona Merah dan Oranye Mulai 3 Juli, Begini Aturannya

- 30 Juni 2021, 19:26 WIB
Jokowi bakal putuskan PPK Darurat mulai 3 Juli 2021
Jokowi bakal putuskan PPK Darurat mulai 3 Juli 2021 /Tangkapan Layar Youtube Sekretariat Presiden/

 

SEPUTARTANGSEL.COM- Presiden Jokowi pada kunjungannya ke Kendari Sulawesi mengungkapkan akan memberlakukan PPKM Darurat di wilayah Zona merah dan oranye Covid-19, Rabu 30 Juni 2021. 

"Hari ini ada finalisasi kajian karena kita lihat lonjakan yang tinggi. Kita harap selesai untuk memutuskan diberlakukannya PPKM darurat," kata Jokowi.

Kabarnya PPKM darurat akan dimulai pada 3 Juli 2021 hingga 20 Juli. Hal itu diungkap BlogDokter cuitan @blogdokter. 

Baca Juga: Rekor Lagi! Hari Ini Tambah 21.087 Kasus Covid-19 Indonesia, Total Capai 2.178.272

Pada cuitannya tersebut dituliskan sedikit menyayangkan pelaksanaannya kenapa harus menunggu 3 Juli. 

"Harusnya bisa lebih banyak orang yang terselamatkan jika PPKM Darurat dilakukan mulai hari ini, dibandingkan jika dimulai tanggal 3 Juli. Entah apa pertimbangannya harus nunggu sampai tanggal 3 Juli," tulisnya.

Profesor Zubairi Djoerban melalui akunnya @ProfesorZubairi juga menyayangkan kelambatan keputusan. 

Profesor Zubairi bahkan menyebut kini sedang berpacu dengan waktu, antara kecepatan vaksinasi dan penularan virus Delta.

Baca Juga: Hari Ini Total Pasien Positif Covid-19 Tangsel Ada 13.282 Orang dan Dirawat 1.501

Halaman:

Editor: Tining Syamsuriah


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah