Akun Instagram BAZNAS Diretas, Noor Achmad: Kami Minta Pihak Kepolisian Usut Tuntas Pelakunya

- 30 Juni 2021, 22:17 WIB
Akun Instagram Resmi Badan Amil Zakan Nasional (BAZNAS) Diretas
Akun Instagram Resmi Badan Amil Zakan Nasional (BAZNAS) Diretas /Foto: Tangkap Layar/Instagram/@Baznasindonesia/

SEPUTARTANGSEL.COM - Instagram Badan Amil Zakat Indonesia (Baznas) diretas oleh oknum tak bertanggung jawab.

Baznas umumkan bahwa Instagram resminya telah diretas pada hari ini Rabu, 30 Juni 2021, pukul 13.00 WIB.

Ketua Baznas RI Noor Achmad, mengatakan bahwa ada pihak-pihak yang mencoba merusak badan Amil Zakat Nasional.

Baca Juga: Potensi Zakat Muslim Indonesia Capai Rp300 Triliun, Baznas dan BSI Bersinergi Kelola

"Kami tegaskan bahwa ada pihak-pihak yang mencoba merusak BAZNAS di tengah perjuangannya ikut menangani dampak pandemi COVID-19," ujar Ketua BAZNAS RI Noor Achmad, dikutip SeputarTangsel.Com dari Antara, 30 Juni 2021.

Noor menilai, tindakan peretasan ini merupakan tindakan merusak lembaga pemerintah sekaligus pelecehan terhadap lembaga keagamaan dan kemanusiaan.

Pihak Baznas akan mengambil tindakan dan membawa masalah ini ke rana hukum.

Baca Juga: Lowongan Kerja Terbaru Baznas Untuk Lulusan S1, Paling Lambat 5 Agustus 2020

"Kami akan meminta pihak kepolisian untuk mengusut tuntas dan mencari pelakunya," katanya.

Noor mengatakan akun Instagram itu merupakan media untuk mensyiarkan zakat, ajakan kepedulian, dan berbagai informasi serta literasi zakat.

Maka tak sepatutnya dinodai dengan aksi peretasan, terlebih dengan gambar yang tidak pantas.

Baca Juga: Zakat Profesi, Apa dan Bagaimana Perhitungannya?

"Kami sangat menyesalkan tindakan peretasan ini. Hingga kini kami masih mengupayakan untuk mengembalikan akun BAZNAS. Mohon dapat dimaklumi dan mohon doa serta supportnya dari masyarakat," tutup Noor.

Sebagai informasi, Badan Amil Zakat Nasional adalah lembaga yang melakukan pengelolaan zakat secara nasional. Baznas merupakan Lembaga pemerintah nonstruktural yang bersifat mandiri dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri Agama.***

Editor: Taufik Hidayat


Tags

Terkait

Terkini