SEPUTARTANGSEL.COM- Pemerintah Hongkong melalui Departemen Kesehatan Hongkong mengumumkan melarang pendaratan penumpang Garuda Indonesia dari Jakarta ke Hongkong sejak 22 Juni hingga 5 Juli 2021.
Dilansir dari www.info.gov.hk/gia, disebutkan pelarangan ini disebabkan adanya temuan 4 orang penumpang Garuda GA876 yang dinyatakan positif Covid 19.
Pada penerbangan GA876 dari Jakarta pada 20 Juni Departemen Kesehatan menyatakan keempat penumpangnya positif Covid-19 setelah menjalani tes pada saat kedatangan di Bandara Hongkong.
Baca Juga: China Minta PBB Selidiki Temuan Sisa Tubuh 215 Anak di Kanada, Justin Trudeau Pertanyakan Uighur
Pusat Perlindungan Kesehatan (CHP) dari Departemen Kesehatan (DH) Hongkong juga telah mengumumkan bahwa pada pukul 00.00, 22 Juni, terdapat tujuh kasus tambahan yang dikonfirmasi dari Covid-19.
Sehingga diumumkan pula jumlah kasus di Hongkong menjadi 11.897 kasus positif dan sisanya masih dalam penelitian.
Semua kasus baru yang dilaporkan disebutkan berasal dari luar negeri.
Departemen Kesehatan Hongkong menyatakan sebanyak 24 kasus telah dilaporkan dalam 14 hari terakhir mulai 8-21 Juni. ***