Tarik Rem Darurat, Pemprov DKI Tutup Ragunan Hingga Larang Warga Ziarah Kubur ke TPU

- 24 Juni 2021, 14:53 WIB
Petugas sedang menggali lahan baru untuk jenazah pasien Covid-19 di TPU Bambu Apus./Dokumentasi Satuan Pelaksana Khusus Pemakaman Covid-19 TPU Bambu Apus.
Petugas sedang menggali lahan baru untuk jenazah pasien Covid-19 di TPU Bambu Apus./Dokumentasi Satuan Pelaksana Khusus Pemakaman Covid-19 TPU Bambu Apus. /Dokumentasi Satuan Pelaksana Khusus Pemakaman Covid-19 TPU Bambu Apus./

 

SEPUTARTANGSEL.COM - Dalam rangka menekan angka penularan Covid-19 yang sedang tinggi. Pemprov DKI Jakarta menutup sementara seluruh taman, hutan kota, dan Taman Margasatwa Ragunan, Jakarta Selatan.

Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 796 tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro selama 14 hari sejak 22 Juni - 5 Juli 2021.

Dalam Kepgub itu, Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan, melarang adanya kegiatan pada area publik dan tempat lainnya yang dapat menimbulkan kerumunan massa.

Baca Juga: Resmi Terbit, Begini Isi SKB Pedoman Implementasi UU ITE

Penutupan tersebut dilakukan hingga batas waktu yang belum ditentukan. Ketentuan ini juga sesuai dengan aturan pengetatan PPKM yang baru diperpanjang dua pekan ke depan.

“Mengingat kondisi keadaan pandemi dengan tren kasus yang semakin naik, seluruh Taman Kota, Hutan Kota dan Taman Margasatwa Ragunan akan ditutup mulai 22 Juni hingga waktu yang akan diinformasikan selanjutnya,” tulis dalam unggahan akun Instagram @tamanhutandki.

Kepala Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Dinas Pertamanan dan Kehutanan DKI Jakarta, Ivan Murcahyo mengatakan, penutupan sementara ini dilakukan seiring bertambahnya kasus Covid-19 di Jakarta.

Baca Juga: Euro 2020: Tahan Imbang Hungaria, Goretzka Selamatkan Tim Panser dari Kekalahan

Halaman:

Editor: Tining Syamsuriah


Tags

Terkait

Terkini