SEPUTARTANGSEL.COM - polda Metro Jaya bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerapkan pembatasan mobilitas pengguna jalan di sepuluh wilayah, di Jakarta.
Kebijakan ini dilakukan seiring masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro guna menekan kasus Covid-19.
"Diambil satu kebijakan kami secara bersama-sama, mulai malam ini, nanti akan kita lakukan pembatasan mobilitas pengguna jalan. Ada sepuluh titik yang akan kami lakukan pembatasan," kata Kabag Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus, di Mapolda Metro Jaya, Senin 21 Juni 2021.
Baca Juga: Lowongan Pekerjaan Baru BUMN PT PAL Indonesia, Simak Posisi dan Persyaratannya di sini
Yusri mengatakan bahwa kendaraan yang memasuki sepuluh wilayah tersebut akan disleksi.
Pembatasan mobilitas itu akan diberlakukan setiap hari mulai pukul 21.00 WIB-04.00 WIB.
"Kenapa jam 9 (21.00 WIB)? Karena kan ada aturan jam 9 malam itu aktivitas sudah harus selesai, restoran sudah harus tutup, cafe, semua harus tutup," tuturnya.
Baca Juga: Dino Patti Djalal Sebut Ada Anggota DPR Usul Presiden Tidak Lagi Dipilih Langsung, Ungkap Namanya ke Publik
Sementara itu, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, pembatasan mobilitas tersebut dengan cara pengalihan arus lalu lintas terhadap pengendara pada sepuluh lokasi tersebut.
Sedangkan yang bisa memasuki sepuluh lokasi tersebut antara lain penghuni, apotek, rumah sakit, ambulans, tamu hotel, dan layanan darurat.
Menurut Sambodo, pembatasan mobilitas tersebut dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002, UU Nomor 22 Tahun 2009, Keputusan Gubernur Nomor 759 Tahun 2021, Instruksi Gubernur Nomor 39 Tahun 2021, Pergub Nomor 79 Tahun 2020, dan Pergub Nomor 3 Tahun 2021.
Baca Juga: Karier Anies Baswedan Dikabarkan Berakhir dan Jokowi Kembali Tunjuk Ahok sebagai Gubernur DKI, Cek Faktanya
Seperti diketahui, angka konfirmasi positif di Jakarta sudah sangat tinggi, bahkan memecahkan rekor sepanjang pandemi. Sebanyak 5.582 orang positif Covid, di Jakarta, pada Minggu, 20 Juni 2021 kemarin.
Sementara jumlah keterisian tempat tidur di RS Wisma Atlet telah mencapai 80%. Artinya tinggal 20% lagi penuh.
Oleh sebab itu, pembatasan mobilitas ini dilakukan untuk menekan laju Covid-19 di Jakarta.
Baca Juga: Fadli Zon dan Mahfud MD Kompak Menolak Jabatan Presiden 3 Periode, Begini Alasan Keduanya
Berikut sepuluh 10 jalan pembatasan mobilitas:
1. Bulungan, Jakarta Selatan
2. Kemang, Jakarta Selatan
3. Jalan Gunawarman dan Jalan Suryo, Jakarta Selatan.
4. Cikini Raya, Jakarta Pusat
5. Sabang, Jakarta Pusat
Baca Juga: Film Anak Nussa dan Rara Disebut Promosikan Taliban, Ini Tanggapan Para Tokoh
6. Jalan Asia Afrika, Jakarta Pusat
7. Banjir Kanal Timur, Jakarta Timur
8. Kota Tua, Jakarta Barat
9. Boulevard Kelapa Gading, Jakarta Utara
10. kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara.***