Ini Hasil Revisi SKB Tiga Menteri Tentang Cuti Bersama dan Libur Nasional 2021

- 19 Juni 2021, 12:20 WIB
Ilustrasi cuti bersama  dan libur nasional. Surat Kesepakatan Bersama tiga menteri memutuskan merevisi cuti bersama dan libur nasional 2021 karena perkembangan pademi Covid-19.
Ilustrasi cuti bersama dan libur nasional. Surat Kesepakatan Bersama tiga menteri memutuskan merevisi cuti bersama dan libur nasional 2021 karena perkembangan pademi Covid-19. /Foto: Pixabay/ mohamed_hassan/

SEPUTARTANGSEL.COM - Pemerintah melalui tiga menteri, sepakat untuk merevisi Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021 guna menekan angka penularan dan penyebaran Covid-19 di Indonesia.

Kesepakatan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB).

SKB Tiga Menteri Nomor 712 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021 itu tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menteri PANRB Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020, Nomor 4 tahun 2020 Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021.

Baca Juga: Breaking News: Pemerintah Hapus Satu Cuti Bersama dan Ubah Dua Libur Nasional

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menjelaskan, pemerintah memutuskan untuk mengubah 2 hari libur nasional dan meniadakan 1 hari libur cuti bersama.

Adapun kedua perubahan tersebut yaitu, pertama, hari libur Tahun Baru Islam 1443 H yang jatuh pada hari Selasa, 10 Agustus 2021 diubah menjadi hari Rabu, 11 Agustus 2021.

Kedua, hari libur Maulid Nabi besar Muhammad SAW yang jatuh pada hari Selasa, 19 Oktober 2021, diubah menjadi hari Rabu, 22 Oktober 2021. Ketiga, pemerintah meniadakan libur cuti bersama Hari Natal 2021.

Baca Juga: PNS Dilarang Mudik dan Cuti Saat Lebaran 2021, Begini Kata Kemen PANRB

"Demikian 3 poin yang telah kita putuskan bersama oleh tiga kementerian terkait," ucapnya seperti dikutip SeputarTangsel.Com dari laman resmi Kemnaker, Jumat 18 Juni 2021.

Di lain pihak, Menaker Ida Fauziyah mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti kesepakatan yang telah dituangkan dalam SKB tiga menteri tersebut.

"Kami akan menindaklanjuti berupa pemberian surat edaran kepada perusahaan-perusahaan melalui Gubernur, Bupati/Walikota," katanya.

Baca Juga: Usai Libur Lebaran, Jam Operasional TransJakarta dan MRT Telah Kembali Normal

Seperti diberitakan, pemerintah telah mengumumkan adanya varian baru Covid-19 yang berasal dari India dan masuk ke Indonesia.

Tiga varian itu adalah B.1.1.7 yang dinamakan dengan varian Alpha, B.1.351 yang kini bernama varian Beta, dan B.1.617.2. yang dinamakan varian Delta.***

 

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x