Tujuh Jurus Jitu Menko Marves Menghadapi Tingginya Impor Alkes

- 16 Juni 2021, 14:35 WIB
Luhut Binsar Pandjaitan.
Luhut Binsar Pandjaitan. /Instagram.com/@luhut.pandjaitan/

SEPUTARTANGSEL.COM - Tujuh jurus peningkatkan pemanfaatan produk alat kesehatan (Alkes) dalam negeri kini tengah diterapkan pemerintah pusat guna meningkatkan pemasukan negara ditengah Pandemi Covid-19. 

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut B menjelaskan, ketujuh jurus tersebut antara lain, keberpihakan pada produk dalam negeri (PDN) melalui belanja barang atau jasa pemerintah,  peningkatan kapasitas produksi Alkes dalam negeri, subsidi sertifikasi TKDN melalui dana PEN, skema insentif bagi investor Alkes dan farmasi, peningkatan Alkes berteknologi tinggi berbasis riset, kebijakan tenggat waktu untuk pembelian produk impor, serta ketujuh prioritas penayangan PDN di E-Katalog.

Baca Juga: Peringati Hari Laut Sedunia, Menko Luhut Ajak Masyarakat Lakukan ini

“Indonesia telah berubah sekarang, dan kita harus menjadi bagian dari perubahan itu. Jangan kita menghambat perubahan itu. Kita menghadapi masalah disana-sini, tapi kita sekarang bergerak maju, melakukan perubahan. Kita melakukan terobosan untuk membuat Indonesia menjadi lebih baik,” kata Luhut saat Konferensi Pers Virtual Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri di Bidang Alat Kesehatan pada Selasa 15 Juni 2021.

Luhut mengatakan, pemerintah berkomitmen untuk mendorong percepatan pengembangan industri alat kesehatan (alkes) dalam negeri.

Pemerintah percaya bahwa produsen dalam negeri mempunyai kapasitas untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri.

Baca Juga: KPK Menahan Tersangka Kasus Pengadaan Alat Kesehatan RS Unair Bambang Giatno Rahardjo

Menurut data Kementerian Kesehatan, sambung Luhut, terdapat 358 jenis alkes yang sudah diproduksi di dalam negeri. Dimana 79 jenis alkes diantaranya sudah mampu mensubstitusi atau menggantikan produk impor untuk kebutuhan nasional, antara lain elektrokardiogram, implant ortopedi, nebulizer dan oximeter.

Hal ini membuktikan bahwa produsen Alkes dalam negeri dapat memenuhi kebutuhan pasar domestik serta menggantikan produk impor. 

Halaman:

Editor: Taufik Hidayat


Tags

Terkait

Terkini