Skandal Impor Emas Rp47,1 Triliun, DPR Desak Kejaksaan Usut Tuntas

- 15 Juni 2021, 08:04 WIB
Ilustrasi emas batangan. Anggota DPR mendesak kejaksaan mengusut tuntas skandal impor emas senilai Rp47.1 triliun.
Ilustrasi emas batangan. Anggota DPR mendesak kejaksaan mengusut tuntas skandal impor emas senilai Rp47.1 triliun. /Foto: PIxabay/ Stevebidmead/

SEPUTARTANGSEL.COM – Anggota DPR mendesak Kejaksaan mengusut tuntas skandal impor emas senilai Rp47,1 triliun yang ditemukan di Bandara Soekarno-Hatta.

Para wakil rakyat itu menduga ada praktik penggelapan yang melibatkan Kantor Pelayanan Utama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bandara internasional tersebut.

Hal itu dibicarakan dalam rapat kerja antara Komisi III DPR RI dan Kejaksaan Agung di ruang rapat komisi III DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin 14 Juni 2021.

Baca Juga: Rugikan Negara Rp2,9 Milyar, Komisi III DPR RI Bongkar Dugaan Korupsi Impor Emas di Bea Cukai Bandara Soetta

Dalam kesempatan tersebut Komisi III DPR mendesak Kejaksaan mengusut tuntas kasus.

"Potensi kerugian negaranya Rp2,9 triliun. Ini bukan uang kecil pada saat kita lagi susah,” ujar Arteria Dahlan, salah seorang anggota Komisi III RI kepada Jaksa Agung, ST Burhanuddin, dikutip SeputarTangsel.Com dari Antara.

Yang dimaksud merugikan negara, jelas Arteria Dahlan, karena impor emas tidak dikenakan pajak alias nol persen. Padahal seharusnya, di bea cukai barang sejenis dapat dikenai pajak lima persen. Jadi, di dalamnya ada indikasi pemalsuan.

Baca Juga: Pegawai KPK Nyolong Barang Bukti Kasus Sebanyak 1,9 Kg Emas Batangan Senilai 1 Miliar Lebih, Dipecat

“Batangan emas yang sudah bermerek, yang sudah bernomor seri, yang sudah dikemas rapi bersegel dan tercetak keterangan berat dan kandungan emasnya seolah-olah dikatakan sebagai bongkahan emas,” ujar Arteria menjelaskan.

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah