SEPUTARTANGSEL.COM - Kasus hukum yang menjerat Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab kembali diungkit.
Pasalnya, Habib Rizieq sebelum meninggalkan Indonesia beberapa tahun lalu sudah menjadi tersangka dari beberapa kasus yang sudah ditangani pihak kepolisian.
Setelah kembali ke Indonesia pada Selasa 10 November 2020 kemarin, kasus-kasus Habib Rizieq tersebut kembali diungkit sejumlah pihak.
Baca Juga: Petani Kopi Papua Dapat Bantuan Alat Pertanian dari Kerajaan Inggris
Baca Juga: Ganjar Pranowo Minta Semua Pihak Waspadai Arah Erupsi Gunung Merapi
Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Arteria Dahlan meyakini, kepolisian akan bekerja profesional dalam menindaklanjuti laporan tindak pidana dengan terduga Habib Rizieq.
"Untuk kasus yang dihadapi tersebut, pihak kepolisian dinilai lebih tahu mau dilanjutkan atau tidak," kata Arteria di Jakarta, Rabu 11 November 2020.
"Kalau masalah hukumnya, itu kan urusan Habib Rizieq dengan aparat penegak hukum. Nah, ini kan negara Indonesia negara hukum. Jadi, tinggal dilihat ke sana," imbuh Arteria.
Baca Juga: Kaya Ragam Budaya Nusantara, Sebanyak 263 Alat Musik Tradisional Dipamerkan di Ambon