Ujian yang dimaksud adalah seleksi kompetensi dasar (SKD) berbasis computer assisted test (CAT) milik BKN. Bagian ini terdiri dari tes wawasan kebangsaan (TWK), tes intelegensia umum (TIU), dan tes karakteristik pribadi (TKP).
“Pelaksanaan SKD ini pada dasarnya 100 menit. Tapi untuk disabilitas Netra ada 130 menit,” ujar Katmoko Ari Sambodo, Plt Asisten Deputi Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kemenpan RB.
Lebih lanjut, Ari Sambodo juga menjelaskan ketentuan dasar pelamar lolos SKD.
Pertama, peserta harus memenuhi nilai minimal yang telah ditentukan atau passing grade.
Untuk diketahui, panitia dari Kemenpan RB menentukan ambang batas masing-masing materi SKD berbeda-beda: 156 untuk TKP, 80 untuk TIU, dan 65 untuk TWK.
Kedua, setelah memenuhi nilai ambang batas, peserta yang dapat memasuki tahap selanjutnya harus masuk peringkat tertinggi dari tiga kali jumlah kebutuhan jabatan.
Baca Juga: Ikuti Daftar CPNS 2021, Tak Perlu Unggah Syarat Administrasi, Cukup di SSCASN, Begini Caranya
Peserta yang lolos SKD melanjutkan ke tahap ujian seleksi kompetensi bidang atau SKB.
Dikutip dari laman daftarcpns.id, SKB merupakan tes tahap kedua yang bertujuan untuk menguji wawasan bakal CPNS seputar bidang yang akan ia geluti dan juga tes bidang lain seperti psikotes dan TOEFL.