SEPUTARTANGSEL.COM - Polemik terkait peraturan di salah satu perusahaan semen yang memberikan persyaratan bagi pegawai untuk bisa berbahasa Mandarin masih hangat diperbincangkan publik.
Polemik bermula dari lowongan pekerjaan yang dibuka oleh PT Kobexindo Cement (KC) yang dinilai tidak memiliki keterkaitan dengan calon pelamar, salah satunya persyaratan mampu berbahasa Mandarin.
Menanggapi polemik tersebut, Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Said Didu, ikut memberikan komentarnya terhadap syarat mampu berbahasa Mandarin bagi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di perusahaan semen itu.
Baca Juga: Masuknya TKA China Perlu Pemerintah Klarifikasi Segera, Kata Ketua DPD
Hal ini disampaikan oleh Said Didu melalui cuitan akun Twitter pribadinya @msaid_didu pada Senin, 14 Juni 2021.
Dalam cuitannya, Said Didu menyinggung Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang diwajibkan untuk bisa berkomunikasi dengan Bahasa Mandarin.
Di sisi lain, pemerintah telah meniadakan peraturan wajib berbahasa Indonesia bagi Tenaga kerja Asing (TKA).
Baca Juga: DPR Soroti Indonesia Banyak PHK, TKA China Masuk Bekerja di Indonesia
"Setelah wajib bisa berbahasa Indonesia bagi TKA (Tenaga Kerja Asing) dicabut oleh pemerintah, sekarang mereka wajibkan tenaga kerja kita wajib berbahasa Mandarin. Berikutnya apa lagi?" tutur Said Didu, seperti dikutip SeputarTangsel.Com dari akun Twitter pribadi @msaid_didu.