"Pemerintahan Arab Saudi hari ini mengumumkan Ibadan Haji hanya 60.000 Jamaah utk Warga Negaranya Keluarga Kerajaan & WNA yg berada di Arab Saudi," tulis Ruhut di Twitternya, dikutip SeputarTangsel.Com, 12 Juni 2021.
Setelah memperjelas Ruhut pun mengatakan bahwa para penyebah hoaks dan fitnah harus ditindak secara hukum.
Baca Juga: Menag Yaqut Cholil Qoumas Janji Tahun Depan Akan Bahas Haji Lebih Awal dengan Arab Saudi
"jadi baik Barisan Sakit Hati Kadrun2 yg sudah melakukan Fitnah & Hoax terhadap Pemerintah RI hrs ditindak secara Hukum MERDEKA," lanjut Ruhut Sitompul.
Informasi tambahan, Dalam pengumumannya Kementerian Kesehatan dan Kementerian Haji hanya mengizinkan 60.000 jamaah dari dalam negeri Arab Saudi.
Pemerintah Arab Saudi juga membatasi usia jamaah haji, antara 18 hingga 65 tahun.
Keputusan tersebut diambil setelah dilakukan pembahasan bersama DPR Komisi VIII dengan mempertimbangkan keselamatan jamaah haji, aspek teknis persiapan dan kebijakan dari Pemerintah Arab Saudi. ***