Kritisi Kebijakan Pemberlakuan PPN Sembako, Mardani Ali Sera: Pemerintah Panik Lihat Utang yang Menggunung

- 10 Juni 2021, 11:14 WIB
Politisi PKS Mardani Ali Sera mengkritik kebijakan pemerintah terkait pemberlakuan PPN terhadap kebutuhan pokok dan hasil pertambangan
Politisi PKS Mardani Ali Sera mengkritik kebijakan pemerintah terkait pemberlakuan PPN terhadap kebutuhan pokok dan hasil pertambangan /Foto: Dok. DPR/

SEPUTARTANGSEL.COM - Pemerintah kembali mengejutkan publik lantaran telah mengambil keputusan yang akan mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap barang pokok atau sembako.

Selain itu, PPN juga akan diberlakukan pada barang hasil pertambangan atau pengeboran yang berasal dari sumbernya.

Sontak kebijakan pemerintah dalam mengenakan PPN sembako dan barang hasil pertambangan tersebut membuat sejumlah tokoh ikut mengkritisi. Salah satunya adalah Politisi PKS Mardani Ali Sera.

Baca Juga: PPN 12 Persen untuk Kebutuhan Pokok Bikin Netizen Twitter Menjerit

Kritikan pemberlakuan PPN itu telah disampaikan Mardani Ali Sera melalui cuitan akun Twitter pribadinya @MardaniAliSera, pada Rabu, 9 Juni 2021.

Mardani Ali Sera memberikan kritik kepada pemerintah untuk bekerja lebih cerdas saat masa pendemi Covid-19 dengan mencari upaya agar tidak menaikkan pajak, terutama kebutuhan pokok yang dapat mempersulit kehidupan rakyat.

"Mestinya di masa pandemi pemerintah bisa bekerja lebih cerdas tidak dengan menaikkan pajak, apalagi terhadap kebutuhan pokok," kata Mardani, Seputartangsel.com dari Akun Twitter Mardani, pada Kamis, 10 Juni 2021.

Baca Juga: Harga Rumah Turun Efek PPN Nol Persen Mulai 1 Maret, Begini Syaratnya

Mardani juga mengimbau pemerintah untuk memperkuat industialisasi dengan menggunakan energi terbarukan.

"Tapi, memperkuat industrialisasi dengan menggunakan energi terbarukan," tuturnya.

Bahkan, Mardani memberikan sindiran atas sikap langkah pemerintah yang dinilai tengah panik menghadapi utang negara yang kian membengkak dan penerimaan pajak yang mengalami penurunan.

Baca Juga: WNA Cina Masuk Indonesia di Tengah Larangan Mudik Lebaran, Mardani Ali Sera: Masyarakat Terusik

"Ini langkah panik pemerintah melihat hutang yang menggunung dan pemerimaan pajak yang menurun," kata Mardani.

Sementara itu, kebijakan pemerintah terhadap PPN sembako dan barang hasil pertambangan tersebut tertuang dalam perluasan objek PPN yang diatur dalam revisi Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Sebelumnya, pemberlakuan pajak itu telah diatur dalam Pasal 4A draf revisi UU Nomor 6.

Baca Juga: Pertanyaan Tes Wawasan Kebangsaan Mengandung Pertanyaan Fikih, Mardani Ali Sera Akan Panggil KemenPANRB

Dalam draft beleid tersebut menyebutkan bahwa barang kebutuhan pokok dan barang hasil pertambangan masuk ke dalam daftar kelompok jenis barang yang tidak dikenakan pajak.

Dengan adanya keputusan itu, berati kelompok kebutuhan pokok dan barang hasil pertambangan itu akan dikenakan pajak.

Sebelumnya, kebutuhan pokok yang tidak dikenakan pajak PPN telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 116/PMK.010/2017.

Adapun jenis-jenis kebutuhan pokok tersebut, diantaranya, meliputi beras , gabah; sagu, jagung, garam, kedelai, daging, garam konsumsi, susu, telur, buah-buahan, ubi-ubian, sayur-sayuran, bumbu-bumbuan dan gula konsumsi.

Sedangkan, yang termasuk hasil pertambangan dan pengeboran adalah emas, minyak, gas bumi, batubara dan hasil mineral bumi lainnya.***

Editor: Harumbi Prastya Hidayahningrum


Tags

Terkait

Terkini