Kritisi Kebijakan Pemberlakuan PPN Sembako, Mardani Ali Sera: Pemerintah Panik Lihat Utang yang Menggunung

- 10 Juni 2021, 11:14 WIB
Politisi PKS Mardani Ali Sera mengkritik kebijakan pemerintah terkait pemberlakuan PPN terhadap kebutuhan pokok dan hasil pertambangan
Politisi PKS Mardani Ali Sera mengkritik kebijakan pemerintah terkait pemberlakuan PPN terhadap kebutuhan pokok dan hasil pertambangan /Foto: Dok. DPR/

"Tapi, memperkuat industrialisasi dengan menggunakan energi terbarukan," tuturnya.

Bahkan, Mardani memberikan sindiran atas sikap langkah pemerintah yang dinilai tengah panik menghadapi utang negara yang kian membengkak dan penerimaan pajak yang mengalami penurunan.

Baca Juga: WNA Cina Masuk Indonesia di Tengah Larangan Mudik Lebaran, Mardani Ali Sera: Masyarakat Terusik

"Ini langkah panik pemerintah melihat hutang yang menggunung dan pemerimaan pajak yang menurun," kata Mardani.

Sementara itu, kebijakan pemerintah terhadap PPN sembako dan barang hasil pertambangan tersebut tertuang dalam perluasan objek PPN yang diatur dalam revisi Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Sebelumnya, pemberlakuan pajak itu telah diatur dalam Pasal 4A draf revisi UU Nomor 6.

Baca Juga: Pertanyaan Tes Wawasan Kebangsaan Mengandung Pertanyaan Fikih, Mardani Ali Sera Akan Panggil KemenPANRB

Dalam draft beleid tersebut menyebutkan bahwa barang kebutuhan pokok dan barang hasil pertambangan masuk ke dalam daftar kelompok jenis barang yang tidak dikenakan pajak.

Dengan adanya keputusan itu, berati kelompok kebutuhan pokok dan barang hasil pertambangan itu akan dikenakan pajak.

Sebelumnya, kebutuhan pokok yang tidak dikenakan pajak PPN telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 116/PMK.010/2017.

Halaman:

Editor: Harumbi Prastya Hidayahningrum


Tags

Terkait

Terkini