Hati-hati! Hina Presiden dan DPR di Media Sosial (Medsos) Bisa Dihukum 4,5 Tahun Penjara, Begini Lengkapnya

- 7 Juni 2021, 16:52 WIB
Ilustrasi penjara.
Ilustrasi penjara. /Unsplash.com/ Damir Spanic

Hal tersebut tertuang dalam Pasal 219 RUU KUHP dengan bunyi sebagai berikut:

Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat terhadap Presiden atau Wakil Presiden dengan maksud agar isinya diketahui atau lebih diketahui umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV.***

Halaman:

Editor: Harumbi Prastya Hidayahningrum


Tags

Terkait

Terkini

x