Dapatkan Bantuan Sosial (Bansos) untuk Warga DKI Jakarta, Catat Tanggal dan Caranya Jangan Sampai Terlewat

- 4 Juni 2021, 10:46 WIB
Ilustrasi Bantuan Sosial (Bansos)
Ilustrasi Bantuan Sosial (Bansos) /Foto: Seputartangsel.com/Sugih Hartanto/

SEPUTARTANGSEL.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali akan bagikan bantuan sosial (Bansos) bagi warganya.

Rencananya, pendaftaran Bansos akan mulai dibuka pada 7 hingga 25 Juni 2021 mendatang.

Hal ini diungkapkan langsung oleh Pemprov DKI Jakarta melalui akun Instagram resminya @dkijakarta.

Baca Juga: BLT UMKM Diperpanjang Hingga 28 Juni 2021, Cek Daftar Penerima Melalui eform.bri.co.id dan banpresbpum.id

"Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta kembali membuka pendaftaran DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) lewat sistem FMOTM (Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu) yang dilaksanakan secara online mulai 7-25 Juni 2021," tulis mereka dalam keterangannya pada Jumat, 4 Juni 2021.

Adapun syarat penerima Bansos dari Pemprov DKI Jakarta antara lain sebagai berikut.

1. Tidak berstatus sebagai ASN/PNS, TNI/Polri, Pegawai BUMN/BUMD, serta bukan Angogota DPR/DPRD;

2. Tidak memiliki kendaraan roda empat;

3. Tidak memiliki tanah atau lahan dan bangunan dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di atas Rp1 miliar;

4. Sumber air minum utama rumah tangga adalah air yang dimasak atau air isi ulang tidak bermerk, dan

5. Dinilai miskin atau tidak mampu oleh masyarakat setempat.

Baca Juga: Bantuan Subsidi Upah (BSU) Atau BLT BPJS Ketenagakerjaan dari Kemnaker Cair Juni 2021, Ini Cara Cek Penerima

Jika Anda memenuhi semua persyaratan di atas, pendaftaran dapat dilakukan dengan cara-cara berikut ini.

Pertama, kunjungi laman https://fmtom.jakarta.go.id/.

Kemudian, buat akun baru jika Anda belum memiliki akun.

Baca Juga: Beredar Video Bupati Alor, Amon Djobo Memaki Pegawai Kemensos Soal Penyaluran Bantuan PKH Melalui DPRD

Berikutnya, login menggunakan akun yang telah Anda buat.

Selanjutnya, pilih menu input pendaftaran baru dan masukkan data diri serta informasi rumah tangga ke dalam sistem.

Setelah itu, silahkan klik 'simpan'.

Jika Anda mengalami kendala saat pendaftaran, Anda bisa datang langsung ke kelurahan sesuai domisili dengan membawa sejumlah dokumen seperti KTP, Kartu Keluarga (KK) asli, dan surat pengantar RT/RW (khusus bagi warga ber-KTP non DKI.

Pendaftaran FMOTM ini kemungkinan akan berlangsung selama 2 sampai 3 bulan yang meliputi proses pendataan hingga verifikasi data.***

Editor: Harumbi Prastya Hidayahningrum


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah