Waspada, Pengendara Kendaraan Bermotor Harus Lebih Patuh Lalu Lintas

- 4 Juni 2021, 05:00 WIB
Ilustrasi polisi
Ilustrasi polisi /Sumber: Freepik/

SEPUTARTANGSEL.COM – Pengendara kendaraan bermotor harus lebih taat lalu lintas. Sebab jika melanggar tak hanya dikenai mekanisme tilang. Tetapi juga ada penerapan poin pelanggaran pada Surat Izin Mengemudi (SIM).

Hal ini tercantum pada Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.

Dalam aturan tersebut tiap-tiap pelanggaran memiliki poin berbeda sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Baca Juga: 21 Napi di India Surati Pihak Polisi, Tak Ingin Bebas Malah Akui Lebih Aman di Penjara Karena Kasus Covid-19

Seperti dilansir dari laman resmi Divisi Humas Polri pada Kamis, 3 Juni 2021 Kasi Standar Pengemudi Ditregident Korlantas Polri AKBP Arief Budiman mengatakan jika poin tilang mencapai paling tinggi atau maka akibatnya SIM bisa dicabut sementara atau permanen sesuai putusan pengadilan.

“Untuk pelanggaran terbagi menjadi sedang, berat dan ringan. Masing-masing ada poinnya, apabila sudah mencapai point tertinggi atau angka penalti maka SIM dapat dicabut sementara ataupun permanen sesuai putusan pengadilan,” kata AKBP Arief Budiman.

Setiap pelanggaran akan diakumulasikan dan terbagi atas dua penalti. Setiap pemilik SIM maksimal diberikan batas 12 poin dan 18 poin.

Baca Juga: Gubernur Jabar Gandeng Shopee untuk Bangun Shopee Center untuk Mempercepat UMKM Jabar Go Digital

Jika pelanggar sudah mencapai batas 18 poin, maka SIM akan dicabut, seperti tertuang dalam Pasal 39.

Halaman:

Editor: Ignatius Dwiana


Tags

Terkait

Terkini

x