Pemerintah Disentil Terkait Subsidi LPG 3 Kg Tak Tepat Sasaran, Banggar DPR: 76 Persen Dinikmati Orang Kaya

- 2 Juni 2021, 20:45 WIB
LPG 3 kg
LPG 3 kg /Pertamina

SEPUTARTANGSEL.COM - Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mendesak keras pemerintah untuk segera memperbaiki data penerima subsidi LPG 3 kilogram.

Pasalnya, banyak sekali ditemukan persoalan penerima subsidi yang tidak tepat sasaran selama ini.

Berdasarkan laporan data, Banggar DPR RI menyebutkan bahwa rakyat miskin hanya dapat menikmati subsidi LPG 3 kilogram sebesar 24 persen dari total penyaluran saja.

Baca Juga: Presiden Belarusia Memperingatkan NATO, Jika NATO Mengancam Maka Pasukan Rusia Datang dalam 24 Jam

Sementara itu, golongan orang kaya justru menikmati subsidi 76 persen dari total penyaluran, termasuk pejabat pemerintah.

Kritikan ini disampaikan oleh Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI MH. Said Abdullah saat melakukan pidato pengantar dalam acara Rapat Kerja Banggar DPR terkait Pembicaraan Pendahuluan dalam Penyusunan RAPBN Tahun 2022 di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, pada Senin, 31 Mei 2021.

Said memberikan contoh lainnya, seperti kasus subsidi listrik, yang seharusnya masyarakat miskin masuk ke dalam 40 persen subsidi, namun mereka hanya menikmati 26 persen subsidi listrik tersebut.

Baca Juga: Korupsi Pengadaan Tanah Pemprov DKI di Munjul, KPK Lakukan Penahanan pada Wadir PT Adonara

"Masyarakat miskin dan rentan yang masuk dalam kelompok 40 persen hanya menikmati 26 persen dari subsidi listrik," kata Said, seperti dikutip Seputartangsel.com dari laman resmi DPR, pada Rabu, 2 Juni 2021.

"Begitu pula dengan LPG 3 kg, 30 persen rumah tangga dengan kondisi sosial ekonomi terendah hanya menikmati 24 persen dari subsidi LPG 3 kg, sementara 76 persen dinikmati oleh kelompok yang lebih mampu," lanjut Said.

Menurut Said, pemerintah perlu untuk memperbaiki kebijakan manajemen dalam pengelolaan subsidi pada tahun 2022, baik validitas data, pengendalian harga hingga volume, yang masih ditemukan adanya kelemahan.

Baca Juga: KPU Diminta Siapkan Jadwal Alternatif Pemilu Selain Februari 2024 oleh DPR RI

Evaluasi pengelolaan subsidi itu bertujuan untuk memberikan keadilan terhadap masyarakat yang memang berhak mendapatkan subsidi tersebut.

"Saya melihat, kebijakan manajemen pengelolaan subsidi yang digunakan selama ini masih memiliki kelemahan yang mendasar, mulai dari validitas data, pengendalian harga hingga volume," terang Said.

Politisi PDI Perjuangan ini juga menyoroti lantaran masih banyak ditemukannya exclusion error dan inclusion error dalam merealisasikan penyaluran subsidi.

Baca Juga: Siap Dukung Ganjar Pranowo sebagai Calon Presiden 2024, Relawan Ganjarist Deklarasikan Diri

Said menemukan adanya sindikasi yang menunjukkan pihak yang seharusnya menerima subsidi dari pemerintah, sayangnya tidak tersalurkan secara tepat.

"Sedangkan pihak yang seharusnya tidak berhak menerima, tetapi ikut menerima subsidi," lanjut Said dalam keterangannya.

Sementara itu, Anggota Komisi XI DPR RI ini juga meminta pemerintah untuk segera memperbaiki dalam kebijakan sektor minyak dan gas (migas).

Baca Juga: Update 2 Juni 2021: Total 1.831.773 Covid-19 di Indonesia, Total Sembuh 1.680.501 Orang

Kebijakan migas tersebut mencakup sisi produksi (lifting) maupun penerimaan.

Said juga mengatakan bahwa hal tersebut sangat penting lantaran dinilai mampu meningkatkan pendapatan negara dari sektor migas pada tahun 2022.

Apalagi produksi migas di Indonesia menunjukkan adanya tren penurunan yang berkelanjutan dalam dua dekade terakhir ini.

Baca Juga: Tambah Lagi Positif Covid-19 di Tangsel 2 Juni 2021 Jadi 11.334, Total Dirawat 175 Orang

Adapun berakibat pada penerimaan sektor migas yang juga terus mengalami kontraksi dalam tiga tahun terakhir.

Tentu kondisi tersebut dapat digambarkan dari pendapatan perpajakan (PPh) migas dan pendapatan negara bukan pajak (PNBP) dari sektor migas yang semakin menurun.***

Editor: Muhammad Hafid


Tags

Terkait

Terkini