SEPUTARTANGSEL.COM - Sebanyak 20 pejabat Eselon III dan IV Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Banten ramai-ramai mengundurkan diri dari jabatannya.
Hal itu dilakukan pasca Kejaksaan Tinggi Banten menetapkan seorang tersangka dalam kasus korupsi pengadaan masker yang berpotensi merugikan negara sebesar Rp3,3 Miliar.
Surat pengunduran pejabat Dinkes Provinsi Banten ini pun beredar luas di grup WhatsApp para awak media.
Baca Juga: Usai Diguyur Hujan Deras, Tanah Longsor di Banten Putuskan Akses Jalan Cipanas - Warung Banten
Dalam surat tersebut terdapat 20 nama pejabat dan tanda tangan eselon III dan IV. Selain itu dalam surat tersebut ada dua poin yang mereka nyatakan sebagai alasan pengunduran dirinya.
"Selama ini kami bekerja secara maksimal dalam melaksanakan tugas sesuai arahan Kepala Dinas Kesehatan yang dilakukan penuh tekanan dan intimidasi. Kondisi tersebut membuat kami bekerja tidak nyaman dan penuh ketakutan," isi tulisan tersebut.
Alasan kedua yakni, menyoal LS, salah satu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinkes Provinsi Banten yang telah ditetapkan tersangka dalam dugaan kasus korupsi pengadaan masker.
Baca Juga: Pemprov Banten Cari Nama Stadion, Begini Caranya
"Sesuai perkembangan saat ini, rekan kami ibu LS ditetapkan sebagai tersangka kasus pengadaan masker untuk penanganan Covid-19. Yang bersangkutan dalam melaksanakan tugas sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sesuai perintah Kepala Dinas Kesehatan. Dengan kondisi penetapan tersebut, kami merasa kecewa dan bersedih karena tidak ada upaya perlindungam dari pimpinan," imbuh pernyataan surat pengunduran diri tersebut.