KPK Akan Panggil Anies Baswedan? Ali Fikri: Jika Ada Kebutuhan Penyidikan

- 29 Mei 2021, 10:07 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan /Foto: Twitter / @aniesbaswedan/

SEPUTARTANGSEL.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa kemungkinan besar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan turut dipanggil terkait adanya dugaan korupsi pengadaan lahan untuk program rumah Down Payment (DP) 0 persen oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

Dalam hal ini, Anies Baswedan akan diperiksa sebagai saksi atas adanya dugaan korupsi kasus pembelian tanah di Munjul, Cipayung, Jakarta Timur.

Hal ini disampaikan oleh Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri pada Jumat, 28 Mei 2021.

Baca Juga: PDIP Tak Mau Koalisi dengan PKS-Demokrat, Yan Harahap-Rachland Nashidik Singgung Korupsi Bansos-Harun Masiku

Menurut Ali, pemanggilan seseorang akan dilakukan apabila ditemukan adanya kebutuhan penyidikan dalam rangka untuk menyelesaikan perkara tersebut.

"Pemanggilan seseorang sebagai saksi dalam penyelesaian perkara itu tentu karena jika ada kebutuhan penyidikan," kata Ali, seperti dikutip Seputartangsel.com dari PMJ News pada Sabtu, 29 Mei 2021.

Ali menjelaskan bahwa pemanggilan saksi tersebut dilakukan karena
diduga mengetahui alur dugaan kasus korupsi tersebut berawal.

Baca Juga: Tak Mau Ada PHK Massal, Menaker Ida Fauziyah Minta Solusi Begini ke Pihak Giant dan Wajib Penuh Hak Karyawan

Hingga saat ini pihak penyidik KPK mengaku masih terus melakukan pengumpulan bukti, berupa keterangan saksi maupun adanya bukti-bukti lainnya.

Halaman:

Editor: Muhammad Hafid


Tags

Terkait

Terkini

x