ICW Minta Kapolri Tarik Pimpinan KPK Firli Bahuri ke Polri, Pakar Hukum: Harus Sesuai Prosedur

- 27 Mei 2021, 11:53 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri.
Ketua KPK Firli Bahuri. /Foto: Antara/MUHAMMAD ADIMAJA/

SEPUTARTANGSEL.COM - Polemik terkait nasib yang menerpa 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sempat mengalami penonaktifan kini masih berlanjut.

Pasalnya, pihak KPK bersama dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) itu telah mengambil keputusan bahwa 51 orang dari 75 pegawai yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan tidak lagi dapat bekerja di lembaga antirasuah itu.

Adanya keputusan tersebut membuat sikap pimpinan KPK Firli Bahuri kembali dipertanyakan sejumlah pihak.

Baca Juga: Novel Baswedan Bongkar Kelakuan Firli Bahuri yang Sudah Merencanakan Sesuatu Terhadap Sejumlah Pegawai di KPK

Bahkan, lembaga Indonesia Corruption Watch (ICW) dikabarkan membuat permintaan kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Jenderal Polisi Listyo S Prabowo agar menarik Firli Bahuri kembali ke institusi kepolisian.

Sontak, permintaan pihak ICW itu mendapatkan kritikan dari Suparji Ahmad, yang merupakan seorang Pakar hukum pidana Universitas Al-Azhar.

Ahmad menilai permintaan ICW untuk menarik kembali Firli Bahuri ke institusi kepolisian itu tidak sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga: Mengerikan, Delapan Orang Tewas dalam Penembakan Massal

"Semuanya harus sesusai dengan ketentuan yang berlaku, sebagaimana diatur dalam pasal 32 Undang-undang (UU) KPK," kata Ahmad, seperti dikutip Seputartangsel.com dari Antara News pada Kamis, 27 Mei 2021.

Menurut Ahmad, UU Nomor 30 Tahun 2002 Pasal 32 berisikan mengenai kapan pimpinan KPK dapat diberhentikan.

Adapun syarat pimpinan KPK dapat diberhentikan yaitu, meninggal dunia, masa jabatan yang telah berakhir, melakukan tindakan tercela, menjadi terdakwa tindak pidana kejahatan, atau berhalangan tetap.

Baca Juga: JOC Mengumumkan Vaksinasi Atlet Olimpiade Mulai 1 Juni

Kendati demikian, apabila pimpinan KPK Firli Bahuri diberhentikan dengan cara menarik kembali ke instutusi kepolisian, maka prosedur tersebut tidak sejalan dengan UU Nomor 30 Tahun 2002 Pasal 32 tersebut.

Ahmad menyebutkan apabila berupaya untuk memberhentikan Pimpinan KPK dari jabatannya, maka diperlukan prosedur yang sesuai dengan hukum yang berlaku.

"Tidak semata-mata komitmen memberantas korupsi, tetapi juga harus sesuai prosedur yang benar," tutur Ahmad.

Baca Juga: Villarreal Juara dan Unai Emery Jadi Raja Liga Eropa

Seperti yang diberitakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menegaskan bahwa Tes Wawasan Kebangsaan tidak dapat dijadikan alasan untuk memberhentikan 75 pegawai KPK.

Namun, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) dan BKN mengatakan 51 pegawai yang tidak lulus syarat TWK itu sudah tidak bisa mengikuti pembinaan lanjutan di lembaga antikorupsi itu.

Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Supranawa Yusuf membeberkan hal ini dikarenakan adanya keterbatasan waktu yang mencukupi untuk memberikan pembinaan lanjutan terhadap 51 pegawai tak lolos TWK itu.

Baca Juga: Rusia Ancaman Nomor Satu terhadap Inggris, Pernyataan Menteri Pertahanan Inggris

Adapun proses peralihan status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) harus segera terselesaikan pada Oktober 2021 sesuai dengan yang telah diatur dalam UU Nomor 19 Tahun 201

"Kenapa ini dianggap tidak bisa dibina, karena kita kan ada concern waktu juga," kata Yusuf dalam pernyataan.

Sementara itu, sejumlah 24 pegawai telah dinyatakan layak untuk mengikuti pelatihan lanjutan, yang kemudian akan diangkat menjadi ASN.***

Editor: Muhammad Hafid


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah