Bank Indonesia Berencana Menerbitkan Rupiah Bentuk Digital

- 25 Mei 2021, 23:46 WIB
Bank Indonesia berencana menerbitkan mata uang rupiah bentuk digital.
Bank Indonesia berencana menerbitkan mata uang rupiah bentuk digital. /Sumber: Freepik / Starline/

SEPUTARTANGSEL.COM – Bank Indonesia (BI) berencana menerbitkan mata uang rupiah bentuk digital. Hal ini telah diwacanakan sejak lama.

Tahapan perancangan serta rencana pengedaran mata uang digital ini sedang dalam proses pembahasan.

Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan,"Dalam konteks itu, BI merencanakan menerbitkan bank sentral digital, digital mata uang digital rupiah, sebagai alat pembayaran yang sah di NKRI."

Baca Juga: Fitur Pembayaran Lewat WhatsApp akan Tersedia di Banyak Negara

Perry memastikan pemanfaatan dan penggunaan mata uang digital ini nantinya hampir serupa dengan uang kertas maupun uang berbasis debit maupun kredit yang selama ini sudah berjalan.

Saat ini bank sentral sedang mengkaji juga pelaksanaan kebijakan moneter, makroprudensial, maupun sistem pembayaran dengan menggunakan mata uang digital.

BI ikut mempertimbangkan teknologi mata uang digital yang akan dipergunakan dengan berkaca dari pengalaman bank sentral negara-negara lain termasuk perumusan platform yang akan digunakan.

Baca Juga: Di Sini, Sepeda Motor Parkir Liar Ditertibkan dan Kena Sanksi

"BI melakukan ini karena mempunyai kewenangan menerbitkan alat pembayaran yang sah di Indonesia menurut UUD, yang dijabarkan dalam Undang-Undang BI dan Undang-Undang Mata Uang," kata Perry dalam jumpa pers virtual di Jakarta pada Selasa, 25 Mei 2021.

Dikutip dari Antara, penggunaan mata uang digital seperti uang kripto sedang mewabah saat ini. Meski instrumen itu belum memiliki perlindungan konsumen yang memadai, tidak mempunyai basis fundamental maupun regulasi yang jelas, dan berbau spekulasi.

Sementara Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang menyatakan BI diberikan tugas dan kewenangan pengelolaan uang rupiah mulai dari tahapan perencanaan, pencetakan, pengeluaran, pengedaran, pencabutan dan penarikan, sampai dengan pemusnahan.

Baca Juga: Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo Berpotensi Dijagokan Partai Lain di Pilpres 2024

Pengelolaan uang rupiah perlu dilakukan dengan baik dalam mendukung terpeliharanya stabilitas moneter, stabilitas sistem keuangan, dan kelancaran sistem pembayaran. ***

Editor: Ignatius Dwiana


Tags

Terkait

Terkini