SEPUTARTANGSEL.COM – Parkir liar sepeda motor di trotoar kolong jalan layang Kuningan Setiabudi Jakarta Selatan ditertibkan Petugas Dinas Perhubungan pada Selasa, 25 Mei 2021.
Sanksi diberlakukan dengan pencabutan pentil pada kedua rodanya.
Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan Susilo mengatakan,"Kegiatan akan rutin dilakukan untuk mencegah pelanggaran yang terjadi di lokasi tersebut.”
Baca Juga: Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo Berpotensi Dijagokan Partai Lain di Pilpres 2024
Sebagian besar pelanggar adalah pengemudi ojek daring yang parkir menunggu pesanan.
Puluhan kendaraan ojek daring yang parkir sembarangan di trotoar ditertibkan petugas gabungan.
Sebelumnya Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta juga sudah memasang portal berbentuk huruf "S" di lokasi tersebut. Demikian dikutip dari Antara.
Baca Juga: Badan Intelijen Israel Mossad Berganti Pucuk Pimpinan
Hal ini sebagai upaya mencegah kendaraan roda dua masuk ke lokasi taman atau untuk putar balik bagi pengendara.