Di Sini, Sepeda Motor Parkir Liar Ditertibkan dan Kena Sanksi

- 25 Mei 2021, 20:44 WIB
Petugas Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan menertibkan parkir liar di kolong jalan layang Kuningan Setiabudi Jakarta Selatan pada Selasa, 25 Mei 2021.
Petugas Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan menertibkan parkir liar di kolong jalan layang Kuningan Setiabudi Jakarta Selatan pada Selasa, 25 Mei 2021. /Sumber: Antara / Sudin Kominfotik Jakarta Selatan/

SEPUTARTANGSEL.COM – Parkir liar sepeda motor di trotoar kolong jalan layang Kuningan Setiabudi Jakarta Selatan ditertibkan Petugas Dinas Perhubungan pada Selasa, 25 Mei 2021.

Sanksi diberlakukan dengan pencabutan pentil pada kedua rodanya.

Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan Susilo mengatakan,"Kegiatan akan rutin dilakukan untuk mencegah pelanggaran yang terjadi di lokasi tersebut.”

Baca Juga: Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo Berpotensi Dijagokan Partai Lain di Pilpres 2024

Sebagian besar pelanggar adalah pengemudi ojek daring yang parkir menunggu pesanan.

Puluhan kendaraan ojek daring yang parkir sembarangan di trotoar ditertibkan petugas gabungan.

Sebelumnya Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta juga sudah memasang portal berbentuk huruf "S" di lokasi tersebut. Demikian dikutip dari Antara.

Baca Juga: Badan Intelijen Israel Mossad Berganti Pucuk Pimpinan

Hal ini sebagai upaya mencegah kendaraan roda dua masuk ke lokasi taman atau untuk putar balik bagi pengendara.

Halaman:

Editor: Ignatius Dwiana


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x