Habib Rizieq dituntut karena telah melanggar masa karantina mandiri selama 14 hari setibanya di Jakarta pada 10 November 2020 lalu.
Jaksa menegaskan, Rizieq juga dianggap telah melanggar Keputusuan Bupati Nomor 443 1479/Kpts/Per-UU/2020 tanggal 27 Oktober 2020 tentang Perpanjangan Kelima Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar Pra Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif.***