Bakamla Tangkap Kapal Penangkap Ikan Milik Vietnam di Perairan Natuna Utara

- 16 Mei 2021, 13:34 WIB
Ilustrasi kapal asing pencuri ikan.
Ilustrasi kapal asing pencuri ikan. /Dok. News.kkp.go.id

SEPUTARTANGSEL.COM - Sebuah kapal penangkap ikan ilegal ditangkap oleh Badan Keamanan Laut (Bakamla) Indonesia di Perairan Natuna Utara, di perbatasan Indonesia-Malaysia bagian Utara, Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau, pada Minggu, 16 Mei 2021.

Menurut keterangan Kabag Humas dan Protokol Kolonel Bakamla, Wisnu Pramandita mengatakan bahwa kapal ikan berbendera Vietnam dengan nomor kapal BD 993681 TS diawaki enam anak buah kapal berkewarganegaraan Vietnam.

Selain itu, Bakamla juga menemukan kurang dari 300 kg muatan ikan campur hasil tangkapan ilegal.

Baca Juga: Kapal Selam KRI Nanggala-402 Hilang Kontak, Wakil Ketua DPR Minta TNI AL dan Bakamla Temukan Titik Koordinat

"KIA Vietnam diduga telah melakukan pelanggaran batas wilayah dan melakukan aktivitas penangkapan di perairan laut Indonesia tanpa dilengkapi dokumen dari pemerintah Republik Indonesia," bunyi keterangan pers Bakamla, dilansir Seputartangsel.com dari Antara.

Kemudian, para awak kapal Vietnam tersebut dibawa ke Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Batam.

Penangkapan kapal Vietnam tersebut dilakukan saat kapal patroli Bakamla, KN Pulau Dana-323 tengah melakukan patroli Perisai Sunda III/2021 di wilayah perbatasan Indonesia-Malaysia.

Baca Juga: Kekuatan Besar AS dan China Sudah Hadir di Laut Natuna Utara dan Ditambah Vietnam, Bakamla Mengadu ke DPR RI

KN Pulau Dana-323 mendeteksi kontak radar kapal ikan asing menangkap ikan di wilayah perairan perbatasan Indonesia-Malaysia dengan kecepatan dua knot.

Halaman:

Editor: Harumbi Prastya Hidayahningrum


Tags

Terkait

Terkini

x